INDOSatu.co – JAKARTA – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa membekukan rekening tidur alias tidak aktif dalam 3 bulan mendapat menimbulkan konroversi publik. Bahkan, banyak kalangan menentang mentah-mentah kebijakan konyol tersebut.
Jika wacana PPATK diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan rekening tidur dipakai untuk tindak kejahatan pencucian uang, maka pemikiran tersebut jelas sangat tidak berdasar.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat menolak mentah-mentah kebijakan pembekuan yang diberlakaukan PPATK, lebih-lebih yang menyasar ke rekening rakyat tersebut.
Menurut Jumhur, jangan gara-gara melacak segelintir orang jahat, lalu mengorbankan yang bisa jadi mencapai puluhan juta rakyat yang rekeningnya tiga bulan tidak aktif tersebut.
“Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang, maka puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya,” papar Jumhur kepada INDOSatu.co, Rabu (30/7).
Menurut Jumhur, fungsi PPATK itu mengurusi transaksi mencurigakan. Kemudian, yang sudah dicurigai segera ditindaklanjuti, bukan cuma diomongkan saja. Jangan membuat wacana yang kontraproduktif di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja ini.
“Yang ditunggu rakyat itu tindaklanjut dari temuannya, bukan malah lari dari tanggungjawab terus bikin sulit rakyat kecil dengan kebijakan ngawur,” tegas Jumhur.
Menurut Jumhur, saat ini rakyat menunggu tindaklanjut temuan PPATK yang menyatakan Rp 510,23 triliun dari sekitar Rp 1500 triliun dana Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para politisi.
“Itu uang banyak banget sampai ratusan triliun rupiah tidak jelas, tapi kok malah didiamkan, bukannya diusut tuntas. Ada apa ini PPATK?,” tanya Jumhur.
Menurut Jumhur, negara dan rakyat pasti sulit untuk sejahtera bila negara terus menerus super permisif terhadap korupsi-korupsi yang luar biasa besar ini. Rakyat butuh aksi nyata PPATK, bukan membuat kebijakan yang ngawur tersebut.
“Jadi sekali lagi, segera batalkan kebijakan pembekuan rekening rakyat yang 3 bulan tidak aktif dan segera juga tindaklanjuti korupsi-korupsi besar yang sudah didata oleh PPATK, agar kalian tidak ditawur rakyat,” pungkas Jumhur. (*)



