Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR, Ini Jawaban Dasco…

  • Bagikan
RESPON PUTUSAN MK: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan menyikapi putusan putusan MK bahwa plisi tidak boleh menduduki jabatan sipil.

INDOSatu.co – JAKARTA – Jika kabar itu benar, tidak lama lagi, jabatan Kapolri segera berganti. Santer informasi, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke DPR.

Benarkah? Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai kabar tersebut. Dasco menegaskan, pimpinan DPR belum menerima Surpres dari presiden tersebut.

Baca juga :   Soal Kehadiran Gus Muhaimin di Acara 1 Abad NU di Sidoarjo, Gus Jazil: Kita Belum Tahu

“Jadi, sampai hari ini pimpinan DPR belum menerima Surpres mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco kepada wartawan Sabtu (13/9).

Dikabarkan, isu mengenai pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri terus bergulir usai tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, serta kericuhan yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah pada akhir Agustus lalu.

Baca juga :   Dukung IKN Pindah di Kaltim, Hetifah: Zaman Pak Amali Malah Dipansuskan

Kapolri sendiri telah buka suara soal adanya desakan agar dirinya mundur dari jabatan tertinggi Polri. Ia menegaskan, pergantian pimpinan Polri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Kapolri menyatakan, sebagai prajurit dirinya siap dengan segala keputusan Presiden Prabowo.

“Terkait dengan isu yang menyangkut kabar itu, hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, usai menghadap Presiden Prabowo pada Sabtu (30/8).

Baca juga :   Tindaklanjuti Kasus Meikarta, Dasco: Tak Bisa Dibiarkan, Pastikan segera Turun ke Lapangan

Dia menegaskan, pergantian pimpinan Polri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, salah satu desakan Kapolri mundur datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menyayangkan tindakan represif aparat dalam menanggapi demonstrasi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *