Prabowo Resmi Teken Aturan Baru Upah Minimum untuk Pekerja

  • Bagikan
TERKAIT PENDAPATAN: Penampakan para pulang usai menjalankan aktivitas pekerjaan di kantor yang sangat padat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah sempat senyap beberapa waktu, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, PP itu diteken Selasa (16/12).

Yassierli mengatakan, proses penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

“Dan, hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12) malam.

Baca juga :   Lolos Pemilu 2024, Dapat Nomor 13, Partai Bulan Bintang Nyatakan Siap Bersaing

Presiden meneken PP Pengupahan itu setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9..

Yassierli menambahkan, keputusan Presiden Prabowo itu merupakan komitmen untuk menjalankan Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 168/2023.

Baca juga :   Sepuluh Tahun Kerja SBY, Faizal Tengarai Ingin Agar AHY Jadi Cawapres?

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur,” ucap Yassierli.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, PP Pengupahan tersebut juga menginstruksikan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca juga :   MA Tidak Terima JR AD/ART Partai Demokrat yang Diajukan Yusril

Selain itu, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *