INDOSatu.co – BOJONEGORO – Warga Bojonegoro sangat antusias dengan program Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yakni Pembebasan Pajak Daerah 2023. Saking antusiasnya, hingga terjadi antrean panjang yang memenuhi area halaman Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Wilayah Bojonegoro pada Rabu (26/4).
Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur yang biasa dikenal pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di tahun 2023 ini. Pembebasan pajak ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Selain itu, juga Bebas Sanksi Administratif meliputi keterlambatan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Serta terakhir adalah Bebas PKB Progresif.
IPDA Hendra Saparudin, Kepala Samsat Wilayah Bojonegoro menjelaskan bahwa, program Pemutihan pajak ini akan berlaku selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April–14 Juli tahun 2023. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Itu untuk program pembebasan pajak ini, memang program nya Ibu Gubernur Jawa Timur. Jadi, untuk pembebasan pajak daerah di 2023 itu dimulai tanggal 14 April sampai dengan 14 Juli.” terang Hendra.
Hendra juga menerangkan bahwa antrean panjang ini dikarenakan terdapat libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, dan libur nasional, sehingga masyarakat yang masa waktunya habis untuk waktu tersebut, yang mengakibatkan terjadinya penumpukan antrean saat ini.
Menurut Hendra, kuantitas masyarakat dalam membayar pajak dengan adanya program ini meningkat dua kali lipat dari hari hari biasa. “Kalau dari hari hari biasa, sampai sekarang ya bisa lah dua kali lipat lah,” kata Hendra. (*)