Proyek Alun-Alun dan RSUD Tuban Molor, Inspektorat: Lumrah dan Bukan Pidana

  • Bagikan
DALAM SOROTAN: Proyek revitalisasi Alun-Alun Tuban menjadi sorotan publik karena ditengarai molor dari target yang disepakati.

INDOSatu.co – TUBAN – Proyek pembangunan Alun-alun dan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD dr. Koesma Tuban mengalami kemoloran dari target waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Akan tetapi, molornya dua proyek itu justru dinilai lumrah oleh Inspektorat.

Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban Bambang Suhaji ketika ditemui di kantornya menyampaikan, keterlambatan itu lumrah terjadi dalam proyek.

Menurut Bambang, keterlambatan dalam pengerjaan proyek sering terjadi dan bukan termasuk tindak pidana selama masih dikerjakan dan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Baca juga :   IPM Lamongan Lampaui Provinsi dan Nasional, Bupati Yes: Semua karena Pendidikan dan Guru

“Masih sesuai kontrak, kan ada denda yang berjalan, asal tidak berhenti di tengah jalan dan pengerjaannya masih sesuai dengan kontrak itu tidak masalah,” ungkap Bambang kepada INDOSatu.co, Selasa (7/1).

Ditanya terkait besaran denda dari proyek tersebut, Bambang menyampaikan, denda yang dikenakan akibat keterlambatan sesuai peraturan, yakni seper seribu dari total kontrak yang disepakati.

Baca juga :   Sinergi Bidang Hukum, Bupati dan Kajari Lamongan Teken Nota Kesepahaman

Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjelaskan, bahwa denda dari keterlambatan proyek adalah seperseribu/sepermil dari total nilai kontrak.

PROSES PENGERJAAN: Gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD dr. Koesma Tuban juga mengalami kemoloran.

Proyek Alun-alun Tuban dan gedung IPIT RSUD itu sendiri ditargetkan selesai akhir tahun 2024. Namun sampai berita ini ditulis, proyek tersebut masih belum diselesaikan dan masih dalam proses pengerjaan.

Baca juga :   Bupati Yakini Gerai Si Dilan Mampu Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lamongan

Bambang sendiri menyampaikan, Inspektorat sangat terbuka jika terdapat pelaporan tentang proyek yang tidak sesuai. Terlebih proyek yang tidak sesuai standar bisa langsung dilaporkan ke pihak Inspektorat dan dalam waktu maksimal 10 hari akan diberi tanggapan.

”Jadi, kita terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, yang tujuannya untuk kebaikan Tuban dan proyek itu sendiri,” kata Bambang. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *