Ramai Jadi Sorotan Publik, Asep Akui KPK Selidiki Kasus Whoosh

  • Bagikan
DIBIDIK KPK: Penampakan seorang penumpang telah turun dari Kereta Cepat Jakarta-Banding Whoosh yang dirudung masalah hukum karena diduga terjadi penggelembungan harga.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Ya, betul. Saat ini sudah pada tahap penyelidikan ya,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10).

Kasus Whoosh tersebut gemanya menjadi besar setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam video diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, di Potcash “Terus Terang”. Guru besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu mengungkapkan, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark-up di proyek Whoosh.

“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” katanya.

Baca juga :   Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI

Mahfus justru mempertanyakan, “siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan itu semua?.”

Pada 16 Oktober 2025, Ketua KPK KPK telah meminta Mahfud MD untuk membuat laporan dan data mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh. Mahfud kemudian merespons KPK dalam cuitan di akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, yakni pada 18 Oktober 2025.

Pada Ahad (26/10), Mahfud MD menyatakan siap dipanggil KPK untuk memberi keterangan terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh. Mahfud menegaskan dirinya tidak akan membuat laporan ke KPK.

Baca juga :   RAPBN 2024 Tidak Istimewa, Fraksi PKS: Ekonomi Timpang, Kemiskinan Tetap Tinggi

“Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga,” ujar Mahfud.

Hal itu disampaikan Mahfud merespons pernyataan KPK yang mendorong dirinya untuk melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Mahfud menyatakan tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membuat laporan kepada KPK dan sebaliknya lembaga antirasuah pun tidak berhak mendesak dirinya melapor.

“Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu, enggak ada kewajiban orang melapor,” katanya.

Menurut Mahfud, informasi ihwal dugaan mark up atau penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Whoosh sebenarnya sudah lebih dulu diketahui KPK sebelum dirinya mengungkapkan hal itu ke publik.

Baca juga :   Dipisahkan dari Omnibus Law, MK Minta Prabowo-DPR Ajukan UU Ketenagakerjaan yang Baru

“Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud mengatakan pihak yang seharusnya dipanggil KPK adalah orang-orang yang lebih dulu berbicara dan memiliki data terkait proyek kereta cepat tersebut. Dua orang yang dimaksud adalah Agus Pambagyo, Pengamat Kebijakan Publik dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

“Mestinya KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya, itu kan banyak banget, yang punya data, dan pelaku. Kalau saya tuh kan pencatat aja,” pungkas Mahfud. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *