DITENGAH ketidakpastian ekonomi global, diperlukan perencanaan pembangunan yang lebih baik. Pemilihan prioritas pembangunan dan efisiensi pemanfaatan dana menjadi keharusan. Ketersediaan kesempatan kerja menurun akibat disrupsi teknologi dan melambatnya industrialisasi.
Kita semua prihatin atas terjadinya bencana banjir dan tanah longsor yang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada 25-27 November 2025. Bencana tersebut meninggalkan duka yang mendalam. Korban jiwa meninggal lebih dari 1.000 jiwa, belum lagi yang hilang dan harus mengungsi. Fasilitas umum, jalan, jembatan, listrik, sarana air bersih, rumah penduduk, ternak, harta benda serta ladang pertanian hilang.
Dari gambaran di media sosial, nampak betapa dahsyatnya bencana tersebut. Lumpur memenuhi rumah penduduk dan praktis tak mungkin bisa diselamatkan. Masih banyak masyarakat yang terisolasi dan kesulitan mendapatkan bantuan akibat timbunan tanah longsor. Masyarakat yang tinggal didaerah paling parah nampaknya harus direlokasi ke tempat yang lebih aman, untuk meminimumkan risiko jika dikemudian hari terjadi bencana serupa.
Anak usia sekolah dan para guru yang menjadi korban mendesak untuk mendapatkan bantuan. Selain relokasi dan rehabilitasi rumah penduduk, diperlukan pula upaya menghidupkan kembali aktivitas ekonomi. Sudah pasti selama setidaknya enam bulan penduduk terdampak yang kehilangan harta bendanya sangat memerlukan bantuan dari pemerintah.
Pembangunan Infrastruktur Pendidikan
Pemerintah daerah setelah masa tanggap darurat, perlu segera memetakan dan menentukan lokasi untuk pembangunan infrastruktur pendidikan dan rumah sakit yang rusak. Besar kemungkinan kapasitas daerah tidak mencukupi, apalagi umumnya Pemerintah Daerah mengandalkan dana transfer pusat dari APBN. Dana tersebut biasanya turun secara bertahap dan baru cair di awal tahun berikutnya. Bisa saja anggaran penanganan bencana diambil dari dana cadangan. Tetapi sebenarnya masih ada ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan.
Mari kita lihat secara lebih jernih salah satu program yang dapat dirampingkan agar lebih realistis. Program MBG merupakan program strategis yang termasuk dalam Asta Cita guna memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM). Memang tidak dipungkiri bahwa Program MBG memiliki multiplier effect yang besar seperti (i) meningkatkan gizi anak, (ii) mencegah stunting, dan (iii) memperbaiki kualitas belajar anak-anak, (iv) penananam karakter positif – hidup sehat, (v) penciptaan kesempatan kerja, (vi) mencegah urbanisasi; (vii) mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi, dan (viii) meningkatkan UMKM.
Tentu saja, multiplier effect akan jauh lebih besar apabila relisasi potensi kebocoran atau misalokasi dana MBG dapat dihindari. Anggaran Program MBG tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 335 triliun. Kebutuhan tersebut dipenuhi dari sektor pendidikan sebesar Rp 223.6 triliun, kemudian dari dana cadangan Rp 67 trilyun, dana sektor kesehatan untuk ibu hamil dan balita sebesar Rp 24.7 triliun dan dana sektor ekonomi sebesar Rp 19.7 triliun.
Muncul pertanyaan, apakah dana tersebut semua akan dapat terserap? Coba kita lihat lebih datil khusus untuk sasaran siswa baik sekolah madrasah maupun pesantren. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menunjukkan bahwa jumlah siswa calon penerima manfaat diperkirakan 55.28 juta siswa. Sekarang mari kita cermati berapa kebutuhan dana dalam satu tahun? Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur nasional tiap tahun selama 26 hari.
Dalam satu tahun terdapat lima puluh dua akhir pekan, sehingga total hari Sabtu dan Minggu ada 104 hari. Sementara libur sekolah di bulan Januari, Juli/Agustus dan akhir tahun diperkirakan 40 hari. Jadi, dalam satu tahun hari efektif siswa masuk sekolah adalah selama 360 hari minus 170 hari, jadi tinggal 190 hari.
Rasionalisasi Anggaran MBG
Atas dasar perkiraan hari efektif siswa masuk sekolah selama setahun hanya 190 hari, maka kebutuhan dana MBG selama 2026 dengan penerima manfaat siswa sekolah dan pesantren dapat diperkirakan hanya 190 x Rp15.000 x 55,28 juta siswa, yakni sebesar Rp 157,55 triliun. Itupun dengan catatan MBG dapat direalisasikan untuk menjangkau seluruh siswa 55,28 juta. Sangat tidak rasional jika anggaran MBG dihitung selama 360 hari sekolah.
Pertanyaan muncul, bagaimana membagi MBG selama siswa libur sekolah. Sangat tidak tepat jika selama 170 hari anak-anak tidak sekolah, MBG tetap diberikan dalam bentuk makanan kering. Hal ini berpotensi terjadinya pemborosan anggaran MBG dan justru menyimpang dari ide awal memberikan makanan bergizi.
Terlebih jika dipaksakan selama libur sekolah anak-anak harus mengambil MBG di sekolah menimbulkan banyak persoalan. Pertama, anak kehilangan waktu liburannya, begitu pula orang tua harus mengantar anak datang ke sekolah hanya untuk mengambil jatah MBG. Kedua, dari segi biaya dan waktu yang harus dikeluarkan anak dan orang tua, rasanya sulit dijustifikasi. Ketiga, orang tua kesulitan memanfaatkan waktu liburan sekolah bersama keluarga. Padahal, keluarga sangat memerlukan guna membangun ikatan keluarga yang lebih baik.
Jika MBG selama libur boleh diambil siapa saja karena anak sedang liburan di kota lain juga menimbulkan masalah baru,– tidak tepat sasaran. Masalah ketepatan sasaran dan governance,– penerima manfaat. Dengan kata lain, pemberian MBG selama libur sekolah berpotensi menimbulkan distorsi dan kebocoran anggaran yang sangat besar serta tidak tepat sasaran.
Sementara anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk Program MBG sebesar Rp 223,6 triliun plus dana cadangan Rp 67 triliun. Badan Gizi Nasional harus sadar bahwa tidak mungkin mampu menghabiskan seluruh dana tersebut. Dari sektor pendidikan saja ada “potensi kelebihan dana MBG” yang tidak dapat diserap sebesar Rp 223,6 triliun minus Rp 157,55 triliun, yakni sebesar Rp 66,05 triliun. Potensi ini belum termasuk dana MBG untuk ibu hamil dan balita. Jadi, Presiden dengan satu kebijakan saja, sebenarnya bisa menghindari potensi pemborosan senilai Rp 66,05 triliun, sebuah jumlah yang sangat besar. Itu diluar dana cadangan Rp 67 triliun.
Perlu dipahami bahwa masukan dan pandangan saya jangan diartikan bahwa saya tidak setuju dengan program MBG. Justru ini bentuk kecintaan dan tanggung jawab saya kepada negara, karena selama 11 tahun sebagai Deputi Menko Kesra/PMK, saya mengikuti berbagai kebijakan pemberian bantuan sosial. Jangan sampai justru rekan-rekan pejabat yang sekarang mendapat amanah, dikemudian hari harus berurusan dengan hukum.
Di sinilah pentingnya Badan Gizi Nasional (BGN) dan Bappenas menghitung dan mendesign implementasi Program MBG lebih cermat lagi. Jangan sampai program yang bagus, tetapi akibat desain implementasinya tidak cermat, menimbulkan persoalan dikemudian hari, misal berakibat timbulnya kerugian negara dan menjadi tidak efektif. Mari diperbaiki, sehingga Program MBG tetap bisa berjalan, sementara potensi kelebihan dana MBG dapat dioptimalkan. Tidak kalah penting perlu dipastikan agar program MBG per siswa Rp 15.000 tiap hari, tetapi realisasinya mungkin jauh di bawahnya.
Dengan kata lain, BGN justru harus berterima kasih atas begitu banyaknya kritik, saran dan masukan. Ini artinya ownership Program MBG makin luas dan ingat governance is a must. Jangan justru sebaliknya, anti kritik, sehingga muncul “asal bapak senang” dan ini sangat buruk. Biarkan orang tua, guru dan siswa juga kritis, bukankah pendidikan itu tujuannya utamanya membangun karakter, menyemai nilai-nilai kejujuran dan integritas?
Inilah argumentasi mengapa perlu melakukan rasionalisasi program strategis MBG. Potensi kelebihan anggaran MBG dari sektor pendidikan ini dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan daerah lain, serta membangun infrastruktur sekolah yang rusak berat serta memerlukan penanganan segera. Kemampuan penyerapan harus lebih realistis, terlebih disaat terjadi bencana yang memerlukan penanganan mendesak. Ingat bahwa the devil is in the
details dan kita semua berkepentingan memastikan agar pemanfaatan dana yang dihimpun melalui pajak dengan susah payah direalisasikan dengan tepat.
Dana cadangan bisa dialihkan untuk pemberian bantuan tunai pasca tanggap darurat. Simpul kritis yang perlu langkah cepat adalah pemetaan infrastruktur pendidikan yang memerlukan relokasi, penentuan lokasi baru dan ini harus menjadi satu kebijakan dengan relokasi hunian tetap penduduk. Hal itu penting agar penduduk tidak memerlukan biaya yang besar untuk mendapatkan layanan pendidikan. Semoga saudara kita yang terkena musibah tetap diberikan ketabahan dan memperoleh bantuan agar dapat kembali menjalani kehidupan normal kembali. Semoga pemikiran yang sederhana bermanfaat. (*)
Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA;
Penulis adalah Deputi Bidang Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra/PMK 2010-2021, juga Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis, UGM Yogyakarta.



