INDOSatu.co – JAKARTA – Bupati Pekalongan Fadia A, Rafiq akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Politisi Partai Golkar itu harus mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3).
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia A. Rafiq dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait pekerjaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK sendiri mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq diduga menyangkut pengadaan barang dan jasa. KPK mengendus adanya pengondisian atas pengadaan outsourcing.
“Ini kan ada sejumlah pengadaannya yang memang dilakukan di dinas-dinas pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga, diatur, dikondisikan, sehingga hanya vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/3).
KPK menyebut terdapat sejumlah pengadaan barang dan jasa yang menjadi celah korupsi dalam perkara ini. KPK mencurigai terdapat vendor yang sudah diatur guna memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa.
“Diduga ada pengkondisian, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang ya untuk deliver barang ataupun jasa di Pemkab Pekalongan. dan itu ada di beberapa dinas,” ujar Budi.
Tercatat, ada 14 orang terciduk dalam OTT di Pekalongan. Fadia dan orang lain ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada kloter pertama. Kemudian KPK meringkus sebelas orang lagi pada kloter kedua, termasuk Sekda Pekalongan.
Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan hingga ekspos perkara. KPK berencana mengumumkan status mereka. (*)



