Resolusi Maja, Lebak, Banten Naikkan Tuntutan Aksi Buruh 10 Agustus 2023 Mendatang

  • Bagikan
DEMI NASIB BURUH: Para pimpinan Serikat Buruh/Serikat Pekerja tingkat nasional yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

INDOSatu.co – BANTEN – Gerakan buruh untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja ternyata belum berhenti. Bahkan, gerakan ini terus membesar dan melibatkan semakin banyak lagi organisasi buruh dan organisasi rakyat lainnya yang merasa dirugikan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten misalnya, para pimpinan serikat buruh/serikat pekerja tingkat nasional yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menghasilkan suatu kesepakatan yang disebut Resolusi Maja, pada Sabtu (22/7) malam.

Resolusi Maja, Lebak, Banten ini, merupakan penyempurnaan dari Resolusi Majalengka, Jawa Barat pada bulan Mei lalu yang memutuskan bahwa 10 Agustus 2023 akan digelar aksi demo besar-besaran kaum buruh Indonesia menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan pembatalan RUU Kesehatan.

‘’Namun, tuntutan itu dinaikkan lagi seiring dengan perkembangan kebijakan-kebijakan politik serta semakin bertambahnya organisasi buruh yang bergabung dalam AASB,’’ ungkap Ketua Umum GSBI. Rudi HB. Daman dalam keterangannya, Ahad (23/7)

Baca juga :   Survei Terbaru Lingkaran Suara Publik (LSP), Elektabilitas Puan Naik, Kuntit AHY

Sementara itu, Ketua Umum SPN, Djoko Heriyono mengatakan, terdapat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang meliberalisasi sektor keuangan, termasuk penggunaan oleh pemerintah terhadap dana-dana yang dikumpulkan masyarakat.

“Ini juga bersesuaian dengan UU Omnibus Law Kesehatan yang baru saja disahkan dengan tidak mencantumkan anggaran wajib untuk kesehatan masyarakat yang sebelumnya dianggarkan dalam APBN/APBD. Dengan demikian, maka pelayanan kesehatan untuk masyarakat dipastikan bakal menurun drastis,” tegas Djoko.

Djoko yang didapuk membacakan Deklarasi Maja mengatakan bahwa, yang diperlukan rakyat itu justru adanya jaminan sosial semesta sepanjang hayat, yaitu sejak seseorang dilahirkan hingga meninggal dunia, bukan malah semakin memunculkan ketidakpastian.

Adanya ketiga UU tadi, yaitu UU Cipta Kerja, UU Penguatan Sektor Keuangan dan UU Kesehatan, semakin menjauhkan rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial yang melingkupi kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security) dan kepastian jaminan sosial (sosial security).

Adapun konsolidasi pimpinan serikat buruh/serikat pekerja di Maja, Lebak Banten tersebut berakhir sebelum jam 12 malam. Tampak juga hadir di antaranya Ketua Umum FSP-KEP Dedi Sudarajat, Sunarti Ketua Umum SBSI ’92, Presiden PPMI Daeng Wahidin, Sekjen GSBI Emelia Yanti Siahaan, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Andi Mulyadi FSP-LEM dan Abdul Halim FSP-MI.

Baca juga :   Respon Usulan KUA untuk Nikahkan Semua Agama, HNW: Menteri Agama Aneh

Sehubungan dengan perkembangan kebijakan politik, dan bergabungnya berbagai Serikat Pekerja-Serikat Buruh serta organisasi rakyat dari berbagai sektor dalam gerakan aksi 10 Agustus 2023 mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja pasca deklarasi Resolusi Majalengka-Jawa Barat 11 Mei 2023.

Pada Sabtu, 22 Juli 2023 jam 23.38 WIB, bertempat di Maja, Lebak Banten, untuk dan atas nama serta demi kaum buruh dan rakyat Indonesia, para pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh menyatakan;

Yang pertama bahwa, bersepakat untuk menggelar Aksi Kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023, dengan tuntutan pencabutan Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Cabut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta cabut UU Omnibus Law Kesehatan dan Wujudkan Jaminan Semesta Sepanjang Hayat (Job Security, Income Security dan Social Security). dengan Sasaran aksi Istana Negara/Kantor Presiden RI dan Mahkamah Konstitusi RI.

Baca juga :   Sempat Dikabarkan Meninggal, Try Sutrisno Dijenguk Jokowi di RSPAD Gatot Soebroto

Kedua, menyerukan kepada seluruh Pimpinan (Pengurus) Badan organisasi Konfederasi dan Federasi untuk Memperkuat Kerja Konsolidasi di PUK/PSP/PPA/PTP/PB/PK/RANTING/ SPTP (Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat perusahaan) dan seluruh anggota, serta untuk memobilisasi anggota dan massa kaum buruh dan rakyat pada 10 Agustus 2023.

Dan ketiga, memaksimalkan kerja perluasan jaringan dan mobilisasi massa, dengan menjalin, mempererat dan memperluas aliansi dengan berbagai organisasi dari seluruh sektor dan golongan rakyat (pemuda, mahasiswa, pelajar, petani, nelayan, ojol, perempuan, masyarakat adat, kaum miskin kota, para akademisi, ahli hukum dan lain sebagainya), untuk memenangkan tuntutan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat Indonesia. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *