INDOSatu.co – JAKARTA – KH. Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa secara hukum dirinya masih tetap sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pernyataan ini disampaikan di tengah kisruh internal mengenai pemberhentian dirinya.
Gus Yahya-sapaan akrabnya- menilai informasi yang beredar mengenai pencopotan dirinya muncul tanpa dasar jelas dan bukan hasil mekanisme organisasi yang semestinya.
Gus Yahya mengatakan, kegaduhan dalam beberapa hari terakhir terasa janggal karena terjadi tanpa tanda-tanda sebelumnya. “Apa yang terjadi beberapa hari ini memang sangat mengejutkan,” ujar Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Ia menambahkan informasi yang mendasari polemik pemberhentiannya tidak bersandar pada bukti yang kuat. “Tapi apa yang terjadi kemarin betul-betul mengejutkan dan dengan informasi-informasi tentang alasan yang juga sumir ya. Dan tidak valid. Itu yang terjadi,” kata dia.
Gus lalu mengklaim status hukumnya sebagai Ketua Umum PBNU tidak berubah dan tetap sah. Ia menjelaskan, perbedaan antara legitimasi hukum dengan dinamika praktik organisasi. “Segala sesuatu ada de facto dan de jure. Bagaimana realitas hukumnya dan kenyataannya. Secara de jure, jelas saya masih tetap Ketum, menurut hukum,” ucap dia.
Meski fokus pada aspek legal formal, Gus Yahya juga menyinggung soal dukungan struktur PBNU di daerah yang diklaim masih solid di belakang dirinya. Secara de facto, ketika Gus Yahya mengundang PWNU se-Indonesia, mereka hadir. Yang pertama ketua-ketua Tanfidziyah saja dan sekarang bersama-sama dengan para Rais Syuriah, dan semuanya hadir. ”Jadi secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum,” kata dia.
Sebelumnya, Syuriah PBNU menyatakan memberhentikan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU per Rabu (26/11). Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. Surat tersebut memuat pernyataan,
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.” tulis poin ketiga surat edaran tersebut.
Ahmad Tajul membenarkan telah menandatangani surat itu. Namun, dirinya membantah surat itu merupakan surat pemberhentian. Dia berkata surat itu sekedar surat edaran. “Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” ujar dia saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 26 November 2025. (*)



