Revisi UU Ormas Terancam Kandas, Ketua Komisi II: Urgensinya Apa?

  • Bagikan
BELUM PERLU: Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyikapi revisi UU Ormas yang diwacanakan Mendagri Tito Karnavian.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai belum ada urgensi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Karena itu, hampir dipastikan revisi UU Ormas yang diwacanakan Mendagri Tito Karnavian itu terancam kandas.

Meski demikian, Rifqi juga mengaku masih membuka ruang dan menyatakan siap membahas jika usulan revisi berasal dari pemerintah dan telah menjadi penugasan resmi dari pimpinan DPR.

Baca juga :   Korupsi BTS 4G di Masa Pandemi, Anthony: Pelaku Bisa Diancam Hukuman Mati

“Kalau bagi kami di DPR, khususnya Komisi II, apabila itu merupakan usulan pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya, tentu kami siap. Namun secara pribadi, saya menilai belum ada urgensinya untuk merevisi UU Ormas,” ujar Rifqi kepada wartawan di sela-sela rapat kerja di Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Terkait maraknya kasus ormas yang meresahkan masyarakat, Rifqi menilai bahwa sebagian besar disebabkan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan pemerasan. Menurutnya, UU Ormas yang berlaku saat ini sudah cukup kuat dalam mengatur dan mengawasi organisasi masyarakat secara ketat. Yang menjadi persoalan, lanjut Rifqi, adalah implementasi di lapangan.

Baca juga :   Soal Penangkapan Farid Okbah, Tim Advokasi: Densus Tak Profesional

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, jika tujuan dari wacana revisi UU Ormas adalah untuk membubarkan ormas-ormas bermasalah, maka langkah tersebut belum diperlukan secara mendesak. Ia mendorong pemerintah untuk terlebih dahulu memperkuat regulasi pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah, guna mengoptimalkan pengawasan terhadap ormas.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka wacana revisi UU Ormas menyusul banyaknya kasus ormas yang bertindak di luar batas. UU Ormas yang disusun pascareformasi 1998 mengedepankan prinsip kebebasan sipil, di mana sistem demokrasi menjamin hak untuk berserikat dan berkumpul.

Baca juga :   Terkait Rencana Relokasi Warga Gaza, Ketua MUI: Ada Motif Tersembunyi

Namun dalam perjalanannya, sejumlah kelompok dinilai menyalahgunakan keberadaan ormas sebagai alat kekuasaan dengan cara-cara yang jauh dari rasa tanggung jawab dan peraturan yang berlaku. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *