Rizal dan Kurnia Diperiksa, Tim Advokasi Nilai Polisi Tidak Manusiawi

  • Bagikan
KRITIK KERAS: Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, S.H. menyikapi pemeriksaan Rizal dan Kurnia dalam kasus dugaan ijazah Palsu Joko Widodo.

INDOSatu.co – JAKARTA – Proses pemeriksaan terhadap Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (14/5) menuai kritik tajam. Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, S.H. menyebut pemeriksaan tersebut berlangsung tidak manusiawi dan mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Menurut Khozinudin, Kurnia Tri Royani diperiksa selama 12 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, meskipun dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. Sementara itu, Rizal Fadilah, yang belum sepenuhnya pulih dari kecelakaan, masih berada di ruang pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB.

Baca juga :   Dijadwalkan Diperiksa, Dokter Tifa: Kami Berada di Jalur yang Benar

“Apa polisi tidak punya sikap manusiawi? Apa yang mau ditanyakan? Bukankah soal ijazah palsu Jokowi? Tanyakan saja ke inti persoalan, apakah anda punya pendapat ijazah Jokowi palsu? Setelah itu, dipersilahkan pulang,” ujar Khozinudin.

Khozinudin menegaskan, pemeriksaan tersebut hanya dalam rangka klarifikasi, bukan status saksi atau tersangka, sehingga seharusnya dilakukan dengan penuh hormat. “Ini masih penyelidikan, bukan penyidikan. Kok begitu tidak manusiawi, memperlakukan orang yang diundang? Undangan klarifikasi berarti harus memperlakukan dengan baik orang yang diundang,” tegasnya.

Ia mempertanyakan urgensi pemeriksaan terhadap kliennya, mengingat inti permasalahan adalah tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khozinudin menilai, seharusnya klarifikasi dilakukan terlebih dahulu kepada Jokowi dan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut, sebelum mengarahkan tuduhan kepada pihak lain. “Kenapa klarifikasi langsung ke pihak kami?” tanyanya.

Baca juga :   Polemik Bank Jatim. Asosiasi Pemegang Saham Lapor Kelebihan Batas Usia Direksi ke LaNyalla

Khozinudin membandingkan respons cepat polisi terhadap laporan Jokowi dengan lambannya penanganan kasus lain, seperti laporan di Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Selatan. Ia menyinggung sikap lembek polisi terhadap pelaku kejahatan besar, seperti perampasan tanah rakyat oleh pengusaha Aguan di PIK-2.

“Bagaimana rakyat tidak marah pada institusi Polri, bersikap pada masyarakat layaknya penjahat, sementara pada penjahat yang telah merampok kekayaan alam negeri ini, polisi lembek,” kritiknya.

Baca juga :   Pengadilan Belum Putuskan Ijazah Jokowi, Mahfud: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili

Menutup keterangannya, Khozinudin mengajak masyarakat untuk melihat ketidakadilan yang dialami rakyat. “Ijazah Jokowi tak pernah ditunjukkan. Tapi rakyat yang mengkritisi, sudah mendapatkan represi dan kriminalisasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait tuduhan tersebut. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi terhadap aktivis dan akademisi yang kritis terhadap pemerintah. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *