SETIAP kali seorang pasien berbaring di meja periksa, sang pasien tidak sedang berhadapan dengan organisasi, regulasi, atau perdebatan hukum. Namun sedang mempertaruhkan tubuh dan hidupnya pada satu hal yang paling mendasar: kepercayaan.
Di titik inilah negara, hukum, dan profesi dokter bertemu—dan tidak boleh gagal. Profesi dokter bukan sekadar pekerjaan individual, melainkan institusi sosial yang menjalankan fungsi publik strategis.
Praktik kedokteran menyentuh langsung hak konstitusional warga negara atas kesehatan dan kehidupan. Karena itu, tata kelola profesi dokter tidak dapat dilepaskan sepenuhnya pada logika kebebasan berserikat tanpa batas.
Pasien menuntut kepastian hukum, standar yang seragam, dan tanggung jawab yang jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan harus dibaca dalam kerangka tersebut.
MK menegaskan bahwa profesi tenaga medis, termasuk dokter, memerlukan wadah organisasi profesi tunggal. Penegasan ini bukan soal dominasi organisasi, melainkan soal perlindungan kepentingan publik dan keselamatan pasien.
Profesi Medis dan Fungsi Publik
Organisasi profesi dokter tidak dapat disamakan dengan organisasi sosial biasa. Akan tetapi menjalankan fungsi publik: (1) menetapkan dan menjaga standar kompetensi, (2) menegakkan kode etik, (3) membina profesionalisme, serta (4) menjadi rujukan negara dalam kebijakan kesehatan.
Dalam banyak hal, organisasi profesi dokter menjalankan fungsi delegatif negara. Itu mulia dan penting! Karena itu, negara berkepentingan memastikan bahwa fungsi tersebut dijalankan secara konsisten dan terkoordinasi.
Fragmentasi organisasi profesi justru berpotensi melahirkan pluralitas standar etika dan kompetensi. Dalam dunia kedokteran, pluralitas semacam itu bukan keunggulan, melainkan risiko. Standar yang berbeda berarti perlakuan medis yang berbeda, dan pada akhirnya ketidakpastian bagi pasien.
Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa keberadaan banyak organisasi profesi untuk satu jenis profesi medis justru menyulitkan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi nasional. Negara akan berhadapan dengan banyak otoritas standar, sementara pasien berada dalam posisi paling rentan.
Kebebasan Berserikat dengan Batas Konstitusional
Kebebasan berserikat memang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun konstitusi yang sama, melalui Pasal 28J, juga memberikan ruang pembatasan oleh undang-undang demi perlindungan hak orang lain dan kepentingan umum.
Mahkamah Konstitusi menempatkan profesi medis dalam kategori profesi yang secara konstitusional layak dibatasi secara proporsional. Pembatasan ini bukanlah pengekangan kebebasan, melainkan penataan kebebasan dalam bingkai tanggung jawab publik. Dokter tetap bebas berserikat dalam ranah keilmuan, diskursus ilmiah, atau pengembangan profesi.
Namun, ketika menyangkut standar etik, kompetensi, dan disiplin profesi yang berdampak langsung pada keselamatan pasien, negara berhak—bahkan wajib—menetapkan satu pusat tanggung jawab.
IDI sebagai Rumah Besar Profesi Dokter
Dalam sejarah hukum dan praktik profesi di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara konsisten menjalankan peran sebagai organisasi profesi dokter secara nasional.
Sejak awal kemerdekaan, IDI dibentuk bukan sekadar sebagai organisasi keanggotaan, melainkan sebagai rumah besar profesi dokter—wadah tunggal yang mempersatukan dokter lintas spesialisasi, wilayah, dan latar belakang.
IDI berperan dalam perumusan dan penegakan kode etik kedokteran, pembinaan profesionalisme, serta menjadi mitra negara dalam pembangunan sistem kesehatan.
Peran ini tidak lahir secara kebetulan, melainkan melalui proses historis panjang yang diakui dalam praktik hukum dan kebijakan publik. Malah istilah rumah besar itu berasal dari konsepsi, dedikasi, dan narasi IDI. Sebagai sumbangsih dan kenegarawan IDI.
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak menunjuk nama organisasi secara eksplisit, tetapi konstruksi hukumnya jelas: satu profesi, satu wadah utama, satu standar nasional. Dalam konteks Indonesia, wadah itu secara historis, fungsional, dan konstitusional adalah IDI.
Pengakuan ini tidak menutup ruang reformasi. Justru sebaliknya, organisasi profesi tunggal dituntut untuk semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan serta tuntutan masyarakat. Rumah besar harus kokoh, tetapi juga terbuka.
Kepastian Hukum dan Keselamatan Pasien
Kepastian hukum merupakan fondasi negara hukum. Dalam sistem kesehatan, kepastian hukum adalah prasyarat keselamatan. Pasien berhak memperoleh layanan medis dengan standar yang sama, di mana pun dan oleh siapa pun ia ditangani. Tanpa organisasi profesi tunggal, standar mudah diperdebatkan, etika mudah dinegosiasikan, dan disiplin profesi kehilangan daya ikat.
Dalam dunia kedokteran, ambiguitas adalah bahaya. Karena itu, prinsip satu profesi, satu standar, satu tanggung jawab bukan slogan administratif, melainkan keharusan konstitusional.
Majelis Pembaca yang budiman. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 mengenai organisasi profesi dokter tunggal harus dipahami sebagai upaya memperkuat negara hukum dan melindungi kepentingan publik. Yang menempatkan profesi dokter dalam kerangka tanggung jawab konstitusional yang jelas dan terukur.
IDI, dalam makna historis dan yuridis, adalah rumah besar wadah tunggal profesi dokter Indonesia. Bukan sebagai simbol hegemoni, melainkan sebagai instrumen kepastian hukum, penjaga standar profesi, dan benteng keselamatan pasien.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukanlah organisasi, melainkan kepercayaan publik. Ketahuilah! dalam dunia kedokteran, kepercayaan adalah nyawa dari seluruh sistem kesehatan. Tabik. (*)
Muhammad Joni;
Penulis adalah Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia.



