RUU Pemerintahan Aceh, Jusuf Kalla: Jangan Melenceng dari MoU Helsinki

  • Bagikan
SAKSI SEJARAH: Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla (kiri) bersama Hamid Awaluddin saat menghadiri rapat Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/9).

INDOSatu.co – JAKARTA – Sebagai pejabat yang mendamaikan konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah, mantan Wapres M. Jusuf Kalla dihadirkan untuk didengar keterangannya. Wapres asal Bugis, Makassar itu dihadirkan Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat.

Dihadirkannya Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla itu dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Tokoh yang akrab disapa JK itu hadir di ruangan rapat Baleg DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, dengan didampingi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada era Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Hamid Awaluddin.

“Pertama-tama, kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Jusuf Kalla yang didampingi oleh Prof. Hamid,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ketika membuka rapat.

Baca juga :   Hadiri Ijtima Ulama di Babel, Jusuf Kalla: Jadi Pengusaha Itu Hukumnya Sunnah

Bob menjelaskan, revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dilakukan sebagai tindak lanjut atas beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, revisi tersebut juga bertujuan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan nasional lainnya, seperti UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilu, dan UU Desa.

Secara filosofis, dia menjelaskan bahwa revisi ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat Aceh, serta menjaga perdamaian yang telah dicapai melalui MoU Helsinki.

Terkait hal itu, Bob Hasan mengatakan, DPR memerlukan pandangan dari Jusuf Kalla sebagai tokoh negarawan. Adapun MoU Helsinki atau Perjanjian Helsinki pun terjadi pada saat Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden.

Baca juga :   Pandemi, PMI Bantu Masyarakat dan Pemerintah

“Kami harapkan masukan pandangan dari yang terhormat Bapak Jusuf Kalla terhadap substansi pengaturan yang mencakup penguatan kewenangan Pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah,” katanya.

Menurut dia, substansi-substansi perubahan itu pun dilakukan untuk mencerminkan semangat perdamaian MoU Helsinki dan kebutuhan masyarakat Aceh.

Sementara itu, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) tak melenceng dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Pembahasan revisi beleid itu bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca juga :   Tengarai Dibandari Pemodal, KPK Usul Parpol Dapat Pendanaan dari APBN

“Jadi ini MoU ini undang-undang untuk Republik Indonesia dan undang-undang untuk GAM. Jadi, kita memang harus berpegangan dengan ini karena prinsip tadi bertujuan kedua belah pihak merupakan undang-undang kedua pihak. Harus sah,” kata JK di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).

MoU Helsinki menghasilkan 71 pasal. Di antaranya, Aceh diberi wewenang melaksanakan kewenangan di semua sektor publik. JK menekankan setiap aturan yang menyangkut Aceh tak boleh bertentangan dengan MoU Helsinki. Sebab, sudah jadi kesepakatan bersama.

“Setiap UU atau pun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini. Itu maknanya karena sudah menjadi UU bagi kedua belah pihak,” pungkas JK. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *