Saksi Kasus Kuota Haji Mangkir, Jubir KPK Janji akan Jemput Paksa

  • Bagikan
ENDUS FAKTA BARU: Penampakan Gedung KPK yang saat ini menangani kasus dugaan korupsi jual beli kuota haji 2023-2024 Kemenag yang rugikan negara Rp 1 triliun lebih.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi warning (peringatan) terhadap para saksi perkara korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga anti-rasuah itu meminta agar para saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan.

“Jadi, KPK mengimbau kepada saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers pada Rabu (8/10).

Peringatan itu terutama ditujukan KPK kepada Supratman Abdul Rahman S. sebagai Direktur PT Sindo Wisata Travel yang mangkir sebagai saksi pada 7 Oktober. Bahkan Supratman tidak memberi kejelasan soal ketidakhadirannya tersebut. “Saksi tidak hadir tanpa keterangan,” kata Budi singkat.

Baca juga :   Terkait Keputusan Anies Pilih Cak Imin, Ketua DPP PKS: Kami Belum Ambil Sikap

KPK mengingatkan saksi wajib hadir ketika dipanggil. Sebab, kata Budi, keterangan mereka dinilai penting bagi penyidik KPK. Jika tidak hadir, KPK dapat menempuh upaya hukum lain seperti jemput paksa.

“Ketidakhadiran tanpa keterangan ini juga akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah-langkah berikutnya,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

Baca juga :   Pemerasan Naker Asing, KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemenaker Tersangka

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :   Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Fokus Bidik Individu, Bukan Ormas

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *