Saksi Kasus Kuota Haji Mangkir, Jubir KPK Janji akan Jemput Paksa

  • Bagikan
DALAMI KASUS: Dugaan kasus korupsi suap yang menjerat Bupati Bekasi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) terus didalami oleh KPK, termasuk keterkaitan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono dalam kasus tersebut.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi warning (peringatan) terhadap para saksi perkara korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga anti-rasuah itu meminta agar para saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan.

“Jadi, KPK mengimbau kepada saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers pada Rabu (8/10).

Peringatan itu terutama ditujukan KPK kepada Supratman Abdul Rahman S. sebagai Direktur PT Sindo Wisata Travel yang mangkir sebagai saksi pada 7 Oktober. Bahkan Supratman tidak memberi kejelasan soal ketidakhadirannya tersebut. “Saksi tidak hadir tanpa keterangan,” kata Budi singkat.

Baca juga :   Empat Fraksi MPR Tolak Amandemen, PDIP Mendukung

KPK mengingatkan saksi wajib hadir ketika dipanggil. Sebab, kata Budi, keterangan mereka dinilai penting bagi penyidik KPK. Jika tidak hadir, KPK dapat menempuh upaya hukum lain seperti jemput paksa.

“Ketidakhadiran tanpa keterangan ini juga akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah-langkah berikutnya,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

Baca juga :   Raih Thomas, Merah Putih Tak Berkibar, DPR Ingatkan Janji Menpora

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :   Jubir KPK: Penyelidikan Hukum Whoosh Justru untuk Bantu Presiden

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *