INDOSatu.co – BOJONEGORO – Meski sempat dihentikan dan menjadi polemik, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah akhirnya menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi pendidikan berkelanjutan di Ruang Paripurna Gedung DPRD setempat, Rabu (13/7). Agenda selanjutnya, raperda tersebut diagendakan untuk disepakati dan ditetapkan pada 20 Juli 2022 mendatang.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menjelaskan, usulan Pemkab Bojonegoro atas raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah dilandasi payung hukum, yakni terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Utamanya pada Pasal 1 angka 83 tentang Dana Abadi, Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 2.
Pasal 149 ayat 2 menyebutkan, dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan dengan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi.
Sementara, Pasal 164 ayat 2 menyebutkan, Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan, antara lain, kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintah wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
Dana abadi pada pemerintah daerah, jelas Bupati Anna, didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana pengelolaan yang dapat digunakan untuk belanja daerah, sehingga tidak mengurangi pokoknya. “Itu hanya benefit of finance-nya yang digunakan,” tuturnya.
Adapun syarat utama untuk membentuk dana abadi daerah, lanjut Bupati Anna, adalah memiliki SiLPA atau sisa anggaran lebih yang tinggi serta memiliki kinerja layanan yang tinggi. Dalam kurun empat tahun terakhir, SiLPA Kabupaten Bojonegoro berada pada kisaran antara Rp 2 triliun. Dana Bagi Hasil (DBH) migas bumi merupakan penyumbang SiLPA terbesar.
“Pembentukan dana abadi merupakan bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam pengelolaan hasil sumber daya alam untuk kemaslahatan masyarakat Bojonegoro secara berkelanjutan,” tutur mantan anggota DPR RI dari PKB tiga periode itu.
Sasaran yang akan diwujudkan dalam raperda tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah, kata dia, adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul di masa depan melalui pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan.
Selain itu, ungkap bupati, juga untuk meningkatkan dan memperkuat kesempatan pendidikan bagi masyarakat dan menjamin keberlangsungngan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan yang optimal.
Dengan mempertimbangkan kekuatan fiskal daerah dan pemenuhan layanan kebutuhan dasar publik, Pemkab Bojonegoro merencanakan mengalokasikan anggaran pembentukan dana abadi pendidikan berkelanjutan selama tiga tahun ke depan.
“Mulai 2022, 2023, dan 2024 sebesar Rp 3 triliun. Dana tersebut nantinya akan ditempatkan di rekening terpisah dengan rekening kas umum daerah yang selama ini digunakan untuk pengelolaan keuangan Kabupaten Bojonegoro,” jelas bupati perempuan pertama Bojonegoro itu.
Hasil pengembangan investasi dari dana abadi itu akan digunakan untuk membiayai pendidikan masyarakat Bojonegoro dalam bentuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi. Untuk itu, pihaknya berharap kepada jajaran DPRD untuk segera memproses raperda tentang dana abadi karena masyarakat sudah antusias.
Terkait dana abadi itu, Kata Bupati, masyarakat, akademisi, mahasiswa, antusias dengan rencana raperda ini. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga senantiasa menyiapkan diri dalam keterlibatan rakor dalam pembahasan raperda ini.
“Mudah-mudahan, 2022 kami sudah bisa mulai menaruh uang di dalam perda tersebut. Kemudian juga termasuk di dalamnya nota keuangan 2023, demikian juga untuk nota keuangan di 2024. Harapan besar raperda ini ditindaklanjuti dan dibahas secara mekanisme sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menyampaikan soal rangkaian tahapan pembahasan raperda. Umar menuturkan, sesuai dengan regulasi, proses perubahan raperda ini sudah dilakukan evaluasi oleh Gubernur.
Tahapan selanjutnya, akan dilakukan penyampaian penetapan raperda, lalu penyampaian nota berdasar raperda dana abadi yang baru saja disampaikan Bupati. Untuk tahap selanjutnya pemandangan umum fraksi. Dilanjutkan jawaban dari Bupati terkait pemandangan umum fraksi dan pembentukan pansus. Baru proses pengesahan undang-undang dana abadi mulai dibahas.
“Pada 20 Juli 2022 nanti ditetapkan agenda pemandangan umum fraksi, sekaligus jawaban Bupati terkait pemandangan umum fraksi dan pembentukan pansus raperda dana abadi,” ungkapnya sesuai kesepakatan jajaran dewan yang hadir. (*)