INDOSatu.co – JAKARTA – Statemen mengejutkan datang dari Mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait beberapa nama yang berpeluang menjadi Wapres jika Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Pernyataan Mahfud menarik perhatian di tengah desakan para purnawirawan TNI yang mengirim surat ke DPR/MPR untuk memakzulkan Gibran.
Mahfud yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara, menyebut jika Gibran dimakzulkan, maka MPR bakal memilih dua kandidat yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ada beberapa nama yang dinilai berpeluang menggantikan Gibran jika benar-benar dimakzulkan. Beberapa nama itu di antaranya Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono, hingga Anies Baswedan. Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui podcast yang tayang di channel Youtube-nya yang dikutip (14/6).
Ia mengatakan, Prabowo memiliki kebebasan untuk memilih dua kandidat tersebut. Secara formal, kalau pemakzulan ini terjadi, secara politik memungkinkan, itu secara konstitusi sudah diatur, jika (Wakil) Presiden berhalangan tetap, atau dimakzulkan, maka MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh presiden.
AHY dinilai sebagai figur muda yang mewakili kekuatan Demokrat dalam koalisi, meski Mahfud menyebut ia belum menjadi figur sentral. Sementara Puan Maharani dan Ganjar Pranowo dari PDIP disebut bisa menjadi pilihan ideal jika Prabowo ingin menjaga keseimbangan politik pasca-pemilu.
Namun, penyebutan nama Anies Baswedan sontak mengejutkan publik. Pasalnya, Anies merupakan lawan politik utama Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dan saat ini tak berada dalam struktur partai politik mana pun. Mahfud menyebut peluang Anies kecil, namun tak menutup kemungkinan jika kompromi besar menjadi jalan yang dipilih Prabowo.
“Kalau ingin membangun keseimbangan politik, bisa jadi Puan atau Ganjar. Yang dari PDIP-lah,” ungkap Mahfud sambil memberi isyarat soal kemungkinan arah kompromi politik yang tengah dipertimbangkan.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke Ketua MPR dan DPR RI meminta tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera diproses.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio. Sekjen DPR Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah diterima dan telah dilanjutkan ke pimpinan DPR RI. (*)