Segera Revisi UU Pemilu dan Pilkada, Ahmad Doli: Komisi II DPR akan Bentuk Panja

  • Bagikan
KRITIK KERAS MK: Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyikapi putusan MK soal pemilihan umum lokal dan nasional terpisah yang dinilai kontroversi oleh kalangan politisi di Gedung DPR RI.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa, Komisi II DPR RI sepakat segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada. Ia menjelaskan bahwa pembentukan panja itu dilakukan sembari menunggu keputusan di rapat paripurna terkait persetujuan proses revisi UU Pemilu dilaksanakan.

“Tapi sambil menunggu itu, saya sepakat dari usulan Pak Gaus dan segala macam kita bentuk Panja saja. Kita mulai dari Panja,” ujar Ahmad Doli dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca juga :   Muhaimin Iskandar: Menteri BUMN Erick Thohir Menyebar Berita Hoax atas Nama AMIN

Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa DPR RI masih memiliki dua masa sidang lagi. Sehingga, dirinya akan sangat bersyukur apabila Pimpinan DPR turut menyetujui diadakannya revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada

“Kalau memang kemudian pimpinan DPR setuju untuk revisi, sepakat misalnya, minggu depan ada paripurna, kita jalan,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca juga :   Kepala BPIP Mangkir Raker, Ketua Komisi II: Ditunggu Rabu. Tidak Datang, Mundur Saja

Doli menjelaskan, Panja ini akan bertugas untuk menginventarisasi segala permasalahan yang ada dalam pelaksanaan UU Pemilu. Inventarisasi masalah tersebut, lanjut Ahmad Doli, juga akan menjadi bahan awal dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Nanti ini akan menjadi bahan awal kalau suatu saat apakah di masa sidang ini atau di masa sidang berikutnya revisi UU atau perubahan atau penyempurnaan sistem pemilu itu dilakukan,” jelas dia.

Baca juga :   Terbongkar Ratusan Merek Beras Oplosan, Komisi III: Tangkap Pelakunya

Dia menyebut, Komisi II DPR RI sebenarnya telah memiliki draf naskah akademik dan draf RUU terkait UU Pemilu sejak awal periode DPR 2019-2024.

“Tetapi waktu itu keburu Covid , enggak jadi. Kenapa waktu itu dibuat di awal periode, karena memang kita menginginkan bicara tentang sistem pemilu itu tidak atau jauh dari pemilu yang bisa ada efek interest-nya,” pungkas dia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *