INDOSatu.co – BOJONEGORO – Meski tergolong baru, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pangan Mandiri Bojonegoro langsung tancap gas. M. Choirul Huda, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pangan Mandiri mengaku siap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
”Insyaallah ya. Mohon doanya (agar diberi kelancaran) dalam menjalankan amanat,” kata Choirul Huda kepada INDOSatu.co, Sabtu (4/4).
Pembentukan BUMD Pangan Mandiri Bojonegoro sebenarnya sudah direncanakan sangat lama. Bahkan, jika dihitung mundur, setidaknya sudah lima tahun lalu BUMD untuk urusan pangan itu dibentuk.
”Alhamdulillah setelah menempuh waktu yang lumayan panjang, BUMD Pangan Mandiri akhirnya disahkan, termasuk penyertaan modalnya juga,” kata Huda.
Dalam menjalankan tugas ke depan, BUMD Pangan Mandiri dan jajaran akan berkolaborasi dengan Komisi B DPRD Bojonegoro. Kolaborasi tersebut harus tetap terjalin karena menyangkut prinsip-prinsip good governance dan transparansi dalam penyelenggaraan kerja-kerjanya.
Untuk penyertaan modal BUMD Pangan Mandiri Bojonegoro, kata Huda, sebesar Rp 25,5 miliar. Dan penyertaan modal tersebut tercantum dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021. Karena itu, dibutuhkan keseriusan dan keterbukaan dalam pengelolaan rencana bisnis BUMD Pangan Mandiri tersebut.
Huda berharap, penyertaan modal tersebut dapat berkembang baik, sehingga menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Bojonegoro. Karena itu, rencana bisnis yang akan dijalani tetap akan dikoordinasikan dengan DPRD.
”Jadi, kita ingin dengan penyertaan modal sebesar itu, harapannya BUMD Pangan Mandiri ke depan akan terus tumbuh dan berkembang. Ini adalah ikhtiar dari kami,” kata Huda.
Sesuai Perda 9 Tahun 2021, tentang pendirian BUMD Bojonegoro Pangan Mandiri, pasal 73 ayat 2 point 1a, prinsipnya bahwa pihaknya sepakat untuk membawa BUMD ini secara transparan transparansi sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
Kedua, kata Huda, soal rencana bisnis 5 tahun kedepan dan RKA 2026, Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mendapatkan persetujuan.
”Termasuk akan kami sampaikan juga kepada Komisi B DPRD Bojonegoro sebelum rencana usaha ini kami jalankan,” katanya.
Karena BUMD ini adalah rintisan, setelah mendapatkan SK pada 17 Maret lalu, Huda mengaku sedang menyiapkan tahapan teknis, roadmap target 1 Mei 2026 sudah mulai melakukan aksi korporasi.
Jika rencana bisnis 5 tahun dan RKA 2026 sudah disetujui KPM dan atas saran masukan DPRD, maka pihaknya akan segera mempublikasikan kepada khalayak Bojonegoro. ”Yang pasti, kami akan aktif komunikasi dengan DPRD, khususnya Komisi B yang membidangi BUMD,” kata Huda.
Huda juga mengungkapkan, bahwa BUMD itu memiliki dua sifat. Yakni Perseroda dan Perumda. BUMD Pangan Mandiri Bojonegoro termasuk ktiteria Perumda, yang mana memiliki perbedaan mendasar. Jika Perseroda berorientasi profit, tetapi Perumda ada misi sosialnya, selain profit.
”Amanat perda penekanan BUMD Pangan Mandiri adalah menjaga stabilitas harga, menjaga ketersediaan pangan daerah, dan meningkatkan nilai tukar petani,” pungkas Huda. (*)



