Segera Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemda Jamin Dokter Spesialis

  • Bagikan
DEMI PEMERATAAN: Kemendagri segera menerbitkan SE kepada seluruh Pemda agar peduli terhadap keberadaan dokter spesialis di wilayah masing-masing.

INDOSatu.co – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Kemendagri tengah mempersiapkan surat edaran yang akan diberikan kepada setiap pemerintah daerah agar menjamin keberadaan dan pertumbuhan dokter spesialis di wilayah masing-masing.

Mantan Kapolri itu menegaskan, masing-masing pemda memegang peran penting dalam keberhasilan skema Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang melibatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Baca juga :   Jaksa Agung: Jangan Perlakukan Pelanggar PPKM seperti Penjahat

Tito mengatakan, Pemda harus aktif menyiapkan RSUD agar layak menjadi rumah sakit pendidikan. Upaya ini tidak hanya mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga menjadi kunci pemerataan tenaga dokter spesialis di seluruh Indonesia.

Penguatan PPDS melalui RSUD sendiri, akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Mendagri, Mendiktisaintek, dan Menteri Kesehatan. Selain itu, Kemendagri juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengarahkan kepala daerah agar mendukung penuh skema ini.

Baca juga :   Cegah Stunting, Dokter Keluarga Diminta Sosialisasi pada Catin

“Ini akan di-follow up dengan Surat Edaran (SE) Mendagri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/10).

Dalam skema PPDS, fakultas kedokteran akan bermitra dengan RSUD sebagai rumah sakit pendidikan. Agar bisa memenuhi standar, Pemda diminta memperkuat fasilitas, SDM, dan infrastruktur kesehatan di daerahnya masing-masing.

Tito menekankan, keterlibatan Pemda sangat menentukan, mulai dari penyediaan anggaran hingga peningkatan kapasitas RSUD agar bisa menjadi pusat pendidikan dokter spesialis.

Baca juga :   FK UM Surabaya Lantik dan Ambil Sumpah 15 Dokter Baru, Rektor: Jaga Moral

Selain memperkuat RSUD, pemerintah juga tengah mengkaji penghapusan biaya PPDS yang selama ini dibebankan kepada calon dokter spesialis. Skema ini, dinilai akan meringankan beban peserta sekaligus meningkatkan kualitas layanan rumah sakit pendidikan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *