Sejak UUD 45 Diamandemen 1999-2002, Kekayaan Alam Makin Habis, Dieksploitasi Oligarki

  • Bagikan
BICARA BANGSA: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (tengah, kiri) menerima cindera mata dari sesepuh Syarikat Islam setelah menjadi salah satu narasumber Sarasehan Kebangsaan 2

INDOSatu.co – JAKARTA – Suasana Sarasehan Kebangsaan 2 yang digelar Pimpinan Pusat Syarikat Islam di Rumah Kebangsaan Syarikat Islam Jakarta, Ahad (14/8), berlangsung hangat. Selain dijubeli peserta yang datang dari berbagai latar belakang, sarasehan bertema Menuju Kemerdekaan Sejati: Kedaulatan Ekonomi dan Keadilan Sosial itu, juga menghadirkan beberapa narasumber ternama.

Selain Pengamat Politik Rocky Gerung, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ekonom UI, Faisal Basri, juga Hamdan Zoelva, sebagai tuan rumah kegiatan Sarasehan Kebangsaan 2 tersebut.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, misalnya. Dia berbicara soal konsepsi pengelolaan public goods Pancasila yang tertuang dalam UUD 1945 yang menurut naskah asli telah sesuai dengan konsep Islam.

Baca juga :   Kebijakannya Timbulkan Kontroversi, Kepala PPATK Ngaku Difitnah

Tetapi, ungkap dia, setelah diamandemen tahun 1999-2002, Konstitusi, ruang penguasaan public goods dibuka total dan hanya dikuasai segelintir orang.

Sedangkan Pengamat Politik, Rocky Gerung mengaku sepakat kembali ke UUD 45, yang mana naskah asli disempurnakan dengan adendum. Konstitusi bangsa ini, menurut Rocky, memang harus kembali ke desain dasar. Bukan menjadi bangsa yang liberalisme dan kapitalistik seperti yang terjadi sekarang ini.

“Asal-usul konstitusi adalah anti kolonialisme dan imperialisme. Semangatnya adalah itu. Tetapi kenapa justru ada model penjajahan baru akibat keserakahan oligarki, sehingga terjadi disparitas yang semakin jauh,” tegas dia.

Sementara pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan, kemungkinan soal perubahan Konstitusi. Kata dia, ada tiga kelompok yang akan berperan. Pertama ada pihak yang tidak mau Konstitusi berubah, inginnya status quo. Artinya Konstitusi yang sekarang saja yang dijalankan

Baca juga :   Soal Kasus Tempo, Komisi XIII: Kepala Kakom (Kakom) Presiden Miskin Etika

“Kelompok kedua, yaitu Konstitusi perlu disempurnakan dengan konsep perubahan kelima UUD. Dalam hal ini mengakomodasi calon presiden (capres) perorangan,” ujar dia.

Ketiga, ungkap Refly, adalah pihak yang kembali ke UUD 45 naskah asli sesuai konsep PPKI, lalu disempurnakan dengan adendum.

“Prinsipnya, sebagai bangsa yang ingin maju, negara ini tidak boleh tertutup. Harus berpikiran maju, sesuai perkembangan untuk menyejahterakan rakyat. Apalagi Konstitusi tidak bisa diubah secara parsial,” tuturnya.

Baca juga :   Presiden Prabowo-Megawati Bertemu, Dasco: Silaturrahmi Idul Fitri

Sementara itu, Pengamat Ekonomi UI, Faisal Basri lebih banyak berbicara tentang rintihan bangsa karena semakin lama kekayaan alam semakin habis karena dieksploitasi oleh oligarki.

“Kita ini sekarang soal pangan tak berdaulat, soal barang industri kita defisit. Bahkan kalau kita perang, diserang dan diblokade, kita habis karena tidak punya kedaulatan ekonomi,” paparnya.

Hadir dalam Sarasehan Kebangsaan 2, Gus Aam (cucu KH Wahab Chasbullah, pendiri NU), Politisi Partai Gelora Dedi ‘Miing’ Gumelar, Presiden Pimpinan Pusat Syarikat Islam Hamdan Zoelva, Sekjen Syarikat Islam Ferry Juliantono, Senator asal Lampung Bustami Zainudin dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, dan para pimpinan Syarikat Islam lainnya. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *