Sekjen PDIP Ajukan Penangguhan Penahanan, Maqdir: Perlawanan Jalan Terus

  • Bagikan
BELA KLIEN: Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan Hasto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

INDOSatu.co – JAKARTA – Baru semalam merasakan pengapnya jeruji besi, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan penangguhan penahanan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Hasto mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses ini bakal dilaksanakan antara Jumat atau Senin depan.

Kepastian permintaan penangguhan penahanan itu disampaikan Maqdir usai mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sejak 10.00 WIB hingga pukul 18.02 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (20/2).

Baca juga :   Indonesia Disarankan Lockdown

“Saya tadi sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan. Tapi, nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa,” kata Maqdir kepada wartawan, Jumat (21 /2).

Meski mengajukan penangguhan penahanan, Maqdir memastikan bahwa pembelaan terhadap status tersangka Hasto akan terus dilakukan. Hasto sendiri terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Baca juga :   Bisa Lumpuhkan Ekonomi, Sahroni Minta Macet di Priok segera Diatasi

“Jadi saya kira pasti kami akan melakukan pembelaan. Ini bukan akhir dari perlawanan kami, justru ini adalah permulaan perlawanan kami,” tegasnya.

Dia mengatakan, perlawanan ini dilakukan bukan karena tak ada sebab. Menurut Maqdir, KPK tak memegang bukti perbuatan yang diduga dilakukan Hasto.

“Ini betul-betul suatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya,” ungkap pengacara senior itu.

Baca juga :   Terus Disorot Publik, Sufmi Dasco: Tidak Ada Pengesahan Revisi UU MK, karena Ditunda

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *