INDOSatu.co – JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang kali ini, Kamis (9/10) agendanya masih pembuktian.
Seperti sidang sebelumnya, founder Go-Jek tersebut tidak tampak mengikuti sidang praperadilan tersebut. Hanya keluarga saja yang menghadiri sidang tersebut sebagai dukungan moral untuk sang mantan menteri.
Dalam persidangan, tim pengacara Nadiem Makarim menyerahkan bukti dokumen ke hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya persidangan tersebut. Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) pun turut memeriksa bukti dokumen yang diserahkan pihak Nadiem.
Dalam persidangan, hadir pula ibu Nadiem, Atika Algadri maupun ayah Nadiem, Nono Anwar. Hadir juga istri Nadiem, Franka Franklin. Bahkan, ibu mertua Nadiem pun turut hadir dalam sidang mengawal praperadilan tersebut.
Sidang pun diskors terlebih dahulu oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Sebabnya, ada bukti dokumen surat yang masih dalam perjalanan untuk bisa dihadapkan ke hakim.
Hakim akhirnya memberikan kesempatan pada tim pengacara Nadiem untuk bisa menghadirkan bukti surat itu. Adapun agenda sidang kali ini berupa pembuktian tambahan dari kubu Nadiem Makarim. (*)



