INDOSatu.co – BOJONEGORO – Muslim Wahyudi, kuasa hukum Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, dalam kasus sengketa pemberhentian Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M. Syahril Majidi, akhirnya buka suara. Padahal, sebelumnya, dia irit bicara, bahkan tidak mau angkat telepon dan balas WhattApps sekali pun, dalam beberapa hari terakhir.
Pria yang juga Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro itu, saat ini memang sedang diburu pers pasca ditolaknya eksepsi bupati dalam kasus pemberhentian direktur utama PT ADS dari jabatannya oleh PTUN. Sebaliknya, PTUN mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, atas gugatan yang dilakukan Syahril Majidi melalui kuasa hukumnya R. Teguh Santoso.
Dengan status hukum tersebut, PTUN memang memberi tenggat waktu 14 hari pasca putusan dikeluarkan. Konsekuensinya, jika tidak melakukan kasasi, bupati harus mengembalikan jabatan mantan jurnalis Jawa Pos yang juga menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di Jawa Timur tersebut.
Dan begitu pula sebaliknya. Jika tetap pada keputusannya, bupati tidak boleh lama-lama menunggu untuk melakukan kasasi. Padahal, waktu kian hari mendekati jatuh tempo batas akhir pengajuan kasasi yang hanya 14 hari pasca putusan PTUN tersebut dikeluarkan.
Lantas bagaimana upaya Bupati Bojonegoro menyikapi putusan PTUN itu? Muslim mengaku sudah banyak memberi masukan dan pertimbangan hukum kepada atasannya tersebut. Namun, hingga kini, belum ada instruksi apapun dari wanita yang juga ketua DPC PKB Bojonegoro itu.
“Belum. Belum ada instruksi (kasasi, Red),” ungkap Muslim Wahyudi, kuasa hukum bupati kepada INDOSatu.co di sela sela jam kerja, Jumat (12/5).
Terkait proses kasus tersebut, Muslim mengaku masih menunggu keputusan dan instruksi dari Bupati Anna Mu’awanah. “Kalau saya ya manut perintah beliau. Kan gitu? Saya sudah melaporkan semua, tapi semua itu tergantung beliau (bupati, Red) bagaimana tindak lanjutnya,’’ kata Muslim.
Meski demikian, Muslim tetap memberi sinyal, sepertinya akan ada langkah lanjutan dalam kasus tersebut. Pernyataan itu bisa dilihat mimik, gerak-gerik maupun bahasa tubuh Muslim Wahyudi.
‘’Kalau kuasa hukum itu sama semua, Mbak. Seandainya pun pihak penggugat (kalah, Red) seperti hasilnya yang kemarin, pasti akan selalu berusaha yang terbaik. Kan gitu? Semua mewakili yang memberi kuasa, kan gitu? Semua kuasa hukum seperti itu,’’ kata Muslim.
Muslim mengaku masih menunggu instruksi dari Bupati Anna Mu’awanah terkait dengan kelanjutan kasus dengan mantan dirut PT ADS tersebut. “Ya, kita tunggu saja. Saya selaku kuasa beliau, kita sampaikan misalnya, ada seperti ini, seperti itu, maka ada kemungkinan atau upaya seperti apa, kan tetap jadi bahan pertimbangan,’’ kata Muslim.
“Karek seng memberi kuasa iku piye? Lha nek e kuasa hukum kan sewaktu waktu iso diganti (tinggal yang memberi kuasa itu bagaimana? Kalau kuasa hukum kan sewaktu-waktu bisa diganti, Red),’’ sambung Muslim.
Prinsipnya, Muslim sudah menyampaikan dan pertimbangan yang terbaik kepada bupati Bojonegoro, sebagai pemberi kuasa. Karena itu, kedepan nanti pilihannya akan bagaimana, Muslim mengaku menyerahkan kepada Bupati Anna Mu’awanah.
“Ya, kami selaku kuasa hukum akan selalu memberi saran, memberi opsi, memberi pilihan kepada pemberi kuasa. Saran mana yang diambil, semoga itu yang terbaik,’’ pungkas Muslim. (*)