INDOSatu.co – JAKARTA – Kebijakan pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUO) untuk empat perusahaan tambang di Kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya direspon kalangan anggota DPR RI. Pencabutan kabarnya dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena mendukung atas langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat dari lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat tersebut. Ia menilai, keputusan pemerintah tersebut merupakan langkah positif untuk menyelamatkan kawasan konservasi yang menjadi salah satu keajaiban alam dunia.
“Bahwasanya saya mendukung keputusan pencabutan izin di Raja Ampat, saya sangat mendukung. Karena ini berkaitan dengan keindahan alam yang diciptakan Tuhan, kekayaan alam yang bukan buatan seperti di negara lain, tetapi kekayaan alamiah yang sudah ada,” ujar Samuel.
Meski demikian, menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebatas penghentian aktivitas tambang semata. Ia menegaskan pentingnya pemerintah untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya izin-izin tambang di kawasan konservasi tersebut.
“Kita tidak bisa sekadar bilang, ‘Oke, diberhentikan, terima kasih, goodbye’. Kita harus menelusuri siapa biangnya yang memberikan izin. Tidak mungkin perusahaan bisa melakukan kegiatan tanpa memegang dasar hukum yang kuat. Ini akhirnya menyentuh ranah hukum,” tegasnya.
Samuel juga menyinggung pentingnya penegakan hukum yang tegas agar praktik pemberian izin yang melanggar aturan di kawasan konservasi tidak terulang kembali. Menurutnya, pemerintah perlu bertindak tegas dan transparan agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus melindungi Raja Ampat karena pariwisata itu juga bagian dari mitra kerja kami di Komisi VII. Jangan sampai kekayaan alam yang luar biasa ini justru dihancurkan oleh keserakahan segelintir pihak,” pungkasnya. (*)