INDOSatu.co – TUBAN – Setelah para nasabah melaporkan manager dan bendahara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Arta Kencana Sejahtera (AKS) Unit Bulu Bancar ke Polres Tuban pada Kamis (7/11), hari ini empat pegawai dan pengurus KSPPS BMT AKS Jatirogo melaporkan bendahara atas dugaan penggelapan dana, sehingga para nasabah kesulitan untuk mencairkan tabungan mereka.
Dengan didampingi Kuasa Hukum Musthofinal Akhyar, pegawai dan pengurus melaporkan Siti Umi Kulsum sebagai bendahara KSPPS BMT AKS atas dugaan penggelapan dana nasabah, sehingga terlapor dikenai pasal 372 KUHP.
“Kami melaporkan istri dari pemilik koperasi yang sudah meninggal dunia, yaitu Siti Umi Kulsum, Kami merasa bahwa selama ini uang yang ditarik dari nasabah oleh karyawan atau klien kami ini, itu langsung disetorkan di rekening pribadi atas nama Pak Joni, ” kata Kuasa Hukum Musthofinal Akhyar kepada INDOSatu.co, Senin (11/11).
Dikatakan Akhyar, bahwa Pak Joni itu adalah pemilik koperasi, namun ia sudah meninggal dunia. Setelah meninggal dunia, ada indikasi rekening atas nama Joni dikuasai istrinya yang bernama Siti Umi Kulsum.
“Setelah Pak Joni meninggal, penarikan nasabah itu terkendala. Namun, Bu Umi ini, saat mediasi ia tidak merasa bersalah, dan ia mengatakan bahwa uang yang ada di rekening tersebut adalah hak milik pribadinya,” kata Akhyar.
Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa, jumlah keseluruhan uang didalam koperasi tersebut mencapai Rp 3 miliar, namun jumlah tersebut dibagi dua kategori, yaitu yang terpinjam dan ada yang masuk ke tabungan.
“Kalau yang masuk ke tabungan itu sebanyak Rp 1,6 miliar. Jadi, kami mendudukkan bukan sebagai pelaku, berdasarkan sudut pandang nasabah yang menarik itu adalah karyawan, dan dikira kita juga ikut menikmati uang tersebut,” beber Akhyar.
Padahal, kata Akhyar, sebenarnya yang terjadi itu adalah setelah karyawan mengambil uang dari para nasabah, uang tersebut langsung disetorkan ke rekening atas nama Pak Joni, tetapi kenapa karyawan ikut terlibat dalam perkara ini.
“Kita melaporkan ini, agar status kita jelas, kita tidak menikmati uang tersebut, dan kita tidak melakukan penggelapan, justru kami ikut sebagai subjek yang melaporkan Bu Umi yang memegang uang tersebut,” tukas Akhyar.
Akhyar berharap, bahwa kasus ini segera dapat untuk ditindaklanjuti, dan sebenarnya tujuan dari pelaporan ini tidak ingin memidanakan,
“Namun kami mencari solusi agar uang nasabah bisa dikembalikan, termasuk target kami bila nanti ada restoratif justic kami berharap Bu Umi siap dan bersedia untuk menjual semua asetnya, untuk mengembalikan dana dari nasabah,”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander ketika dikonfirmasi INDOSatu,co membenarkan adanya laporan tersebut. AKP Dimas mengaku telah menerima laporan tersebut dan pihaknya akan mengkaji laporan tersebut terlebih dahulu. ”Jadi, tunggu hasil penyelidikan dari petugas lebih lanjut,” kata AKP Dimas. (*)