INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan terhadap Gus Yaqut dilakukan setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut sendiri telah menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024 yang menjeratnya,
Pengakuan itu diucapkan Gus Yaqut seusai diperiksa sekitar lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis petang (12/3).
Gus Yaqut sendiri tampak keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 18.48 WIB dan sudah mengenakan rompi tahanan khas berwarna oranye dengan nomor dada 129.
Saat keluar dari Gedung KPK, Gus Yaqut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dalam kondisi tangan terborgol. Gus Yaqut berjalan menuju mobil tahanan sambil merespon beberapa pertanyaan dari wartawan.
Di tengah kerumunan awak media, Gus Yaqut menyuarakan pembelaannya terkait kebijakan kuota haji yang telah menjeratnya.
“Sekali lagi, saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Yang saya lakukan semata-mata itu adalah demi menjamin keselamatan jemaah,” ucap Yaqut saat digiring ke mobil tahanan.
Saat menuju ke Gedung KPK, Gus Yaqut tiba di markas KPK pukul 13.04 WIB. Kedatangannya menjadi jawaban bahwa dia tidak akan mengkir dari panggilan KPK atau meminta penjadwalan ulang.
Didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, Gus Yaqut hadir tampil rapi mengenakan baju koko putih berbalut blazer krem, celana bahan hitam, dan kopiah yang menjadi khas-nya selama ini.
Dugaan kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024. Laporan antara lain datang dari kelompok mahasiswa Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota haji 20 ribu pada 2024.Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota mestinya dialokasikan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Namun, Kemenag di bawah Gus Yaqut justru membagi 50:50, yakni 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kebijakan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk menghitung angka pasti. (*)



