Sidang Gugatan Caleg Setor Rp 100 Juta, Sukur Ngaku Tak Terima, Cholil Anggap Dana Lelang

  • Bagikan
SALING LEMPAR ALIBI: Suasana Sidang lanjutan gugatan Munawar Cholil, caleg Partai Demokrat terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto di PN Bojonegoro, Rabu (28/2).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Sidang gugatan Munawar Cholil, caleg yang melaporkan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro terus berlanjut. Dalam kasus tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto sebagai pihak tergugat, mendatangkan dua saksi, yakni Denok Nurhayati dan Eka Indah Sulistyowati pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (28/2).

Sebagai pihak tergugat, Sukur memberikan beberapa pertanyaan ke salah satu saksi, Denok Nugrahayati. Apakah saudara Munawar Cholil menerima kwitansi pembayaran Rp 100 juta? “Iya,” kata Denok. Pertanyaan lanjutan, kuitansi itu diberikan kepada siapa? ”Munawar Cholil,” jawab Denok lagi.

Saat ditanya Sukur, Denok tampak lancar menjawab pertanyaan. Beberapa pertanyaan Sukur dijawab dengan baik. Hanya saja, suara Denok terdengar pelan. Sampai menjadi rasan-rasan pengunjung sidang, bahwa Denok kurang lepas dari memberi kesaksian.

Giliran saat ditanya Sujito, pengacara Munawar Cholil, Denok tampak kebingungan. Berikutnya, Denok juga ditanya hakim, apakah uang Rp 100 juta itu sebagai media untuk menjadi nomor urut 1? ”Tidak,” jawab Denok singkat.

Baca juga :   Ajak dan Sehatkan Warga, Pemkab Lamongan Gelar Senam dan Jalan Sehat

Pertanyaan majelis hakim tersebut sekaligus mengakhiri bahwa sidang sudah selesai dan akan dilanjutkan dua pekan mendatang.

Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto saat diwawancarai wartawan usai sidang mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menipu atau mambawa uang Munawar Cholil. Kata Sukur, dari 50 caleg DPRD Bojonegoro, terdapat 4 caleg yang sudah membayar kepada DPC. Tetapi, semua uang mereka akhirnya dikembalikan.

”Kita juga akan mengembalikan uang Mas Cholil, tetapi yang bersangkutan tidak mau,” beber Sukur.

Sukur menegaskan bahwa yang menerima uang Rp 100 juta dari Munawar Cholil adalah DPC. Dana tersebut untuk kepentingan partai. Karena itu, begitu uang diterima, partai kemudian membuatkan kwitansi pembayaran. Untuk itu, Sukur memastikan tidak ada unsur penipuan. Kuitansi itu justru menjadi bukti, bahwa uang itu untuk partai.

”Andai kata kita mau menipu kan enggak mungkin kita kasih kuitansi? Ini logika berpikir orang waras. Karena itu, kita ngasih kwitansi sebagai bukti bahwa uang itu memang untuk kegiatan partai, bukan untuk perorangan, Apalagi untuk Sukur,” kata wakil Ketua 1 DPRD Bojonegoro itu.

Baca juga :   Polres Lamongan Musnahkan Hasil Operasi Cipta Kondisi

Saat menyerahkan uang Rp 100 juta, ibu Munawar Cholil juga ikut menyaksikan bahwa kontribusi itu bersifat sumbangan biasa dan itu untuk mambayar saksi di dapil 5. Yang pasti, Sukur mengakui adanya penerimaan uang itu dan juga akan diserahkan kembali kepada pemiliknya. Ada bukti berupa chat undangan meminta nomor rekening, tapi Munawar Cholil tidak mau.

”Intinya, kami ingin menegaskan bahwa kami mengakui menerima uang itu, tapi DPC yang menerima, bukan Sukur sebagai pribadi maupun sebagai ketua DPC,” kata Sukur.

Peruntukan uang tersebut untuk membayar biaya saksi. Nah, ketika ada perintah dari partai yang melarang caleg dipungut dana saksi, uang itu kita kembalikan semua kepada 4 orang caleg itu. Jadi, yang bayar cuma 4 caleg. Dengan demikian, tak ada satupun caleg Demokrat yang membayar,” kata Sukur.

Baca juga :   Jatim Sudah Terjangkit Omicron, Khofifah: Jangan Anggap Enteng

Sementara itu, melalui Sujito, pengacaranya, Munawar Cholil tetap kukuh bahwa pembayaran uang Rp 100 juta itu karena kesepakatan lelang untuk nomor urut. Karena melalui proses lelang lelang, nominalnya pun sudah ditentukan. Untuk caleg nomor satu, membayar Rp 100 juta. ”Itu kesepakataanya. jangan dibalik-balik begitu,” kata Sujito.

Fakta persidangan beberapa waktu lalu juga sudah diungkapkan saksi Syafroni Sangadi dan M. Hanafi. Salah satu diantara saksi tersebut juga sudah memberi kesaksian terjadinya lelang dengan nominal yang sudah disepakati. ”Fakta sidang dan kesaksian M. Hanafi menguatkan adanya lelang nomor urut,” kata Sujito.

Fakta persidangan lainnya, Denok juga mengaku menerima duit dari Munawar Cholil. Denok juga menyerahkan kwitansi dengan nilai Rp 100 juta. Faktanya juga ada. Materiilnya ada juga. Terus mau berkelit apa lagi?,” pungkas Sujito. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *