Sidang Kasus Dugaan Pemerasan, JPU Tuntut Lima Pelaku 1,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
PERBUATAN TERCELA: Para pelaku yang mengatasnamakan wartawan melakukan dugaan pemerasan terhadap pengusaha minyak. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuiatannya di PN Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Sidang kasus dugaan pemerasan yang disertai penipuan oleh lima terdakwa memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Arifin dalam sidang tersebut, menghadirkan 2 orang saksi dari Polres Bojonegoro dan seorang pemilik kendaraan roda 4 yang disewa para terdakwa untuk digunakan melancarkan aksi mereka.

Sidang dengan nomor perkara: 32/Pid.B/2024/PN.Bjn itu dengan terdakwa ORG, SR, TAJ, IR dan GH. Kasus itu bermul;a saat kelima terdakwa tersebut datang ke lapak minyak solar di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga :   Dipanggil KPK Ditengah Pencalonannya, Cabup Lindra Ngaku Tidak Tahu Menahu

Karena sudah melalui rencana matang, kelima tersangka itu menjalankan aksinya. Dalam kasus itu, kelima terdaksa dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.

Meski demikian, dalam sidang Selasa (26/3) hari ini, kelima terdakwa dituntut masing-masing satu tahun 6 bulan penjara. Pembelaan terhadap terdakwa sendiri akan dilaksanakan oleh penasihat hukum dalam sidang yang digelar pada (2/4) mendatang.

Baca juga :   Awali Prosesi HJL ke-454, Bupati Lamongan Ziarah ke Makam Ibunda Maha Patih Gajah Mada

Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro kepada wartawan mengatakan, perkara oknum wartawan membenarkan adanya tuntutan satu tahun 6 bulan penjara terhadap kelima terdakwa dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha minyak tersebut.

Kasus pemerasan dan penipuan oknum wartawan terhadap perusahaan minyak mentah bernama Nuralim, warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, diringkus oleh pihak polisi pada (3/12/2023) yang lalu.

Polres Bojonegoro sebenarnya mengamankan 11 orang terduga. Tetrapi belum bisa menyatakan secara pasti berapa orang yang terlibat. Sebelumnya dinyatakan 11 orang diduga melakukan pemerasan datang berkelompok menggunakan 3 mobil aksi jahatnya.

Baca juga :   Permudah Akses Warga, Bupati Resmikan Empat Jembatan di Soko, Temayang

Mereka mengaku sebagai wartawan, TNI, dan Polisi yang diduga meminta uang sebesar Rp 100 juta, namun ditawar korban hingga Rp 30 juta. Uang tersebut ditransfer ke salah satu pelaku pemerasan.

Satreskrim Polres Bojonegoro akhirnya mengamankan 5 terduga pelaku pemerasan perusahaan minyak di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. AKP Fahmi Amarullah, dalam keterangan rilisnya menjelaskan bahwa, dari 17 pelaku, lima tersangka itulah diduga sebagai dalang atau otak pemerasan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *