INDOSatu.co – JAKARTA – Menyikapi aksi demo besar-besaran pengemudi ojek online (ojol) di beberapa titik di seluruh Indonesia, Selasa (20/5), Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya angkat bicara.
Puan mengungkapkan, bahwa pihaknya saat tengah menindaklanjuti tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut. DPR juga berupaya mencari win-win solution bagi kedua belah pihak, yakni para mitra pengemudi dan perusahaan aplikator, terutama terkait penetapan biaya aplikasi yang dinilai masih memberatkan karena berada di atas 20 persen.
“Dari komisi yang ada di DPR kita sedang mencari win-win solution yang terbaik bahwa bagaimana yang jangan sampai kemudian ada pihak yang dirugikanlah,” ujar Puan di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta, Selasa (20/5).
Puan menjelaskan, Komisi I, Komisi V, dan Komisi XI DPR akan bertugas untuk menindaklanjuti persoalan ini. Menurut politikus PDIP tersebut, pelibatan para pemangku kepentingan akan membuka ruang dialog yang dapat menghasilkan solusi terbaik.
Terkait demo driver ojol, Puan mengimbau agar para pengemudi ojol menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi. Ia berharap tidak ada gangguan terhadap ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada para ojol untuk melakukan demo secara tertib sehingga tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
Diberitakan, asosiasi pengemudi ojek online menggelar unjuk rasa akbar pada Selasa, 20 Mei 2025, untuk menolak pemangkasan tarif yang dianggap menyalahi aturan. Adapun tuntutan mereka yakni:
- Presiden RI dan Menteri Perhubungan diminta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi Pemerintah RI, yakni Permenhub PM No.12 tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 tahun 2022.
- Komisi V DPR RI diminta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), asosiasi, dan aplikator.
- Penetapan potongan aplikasi maksimal 10 persen.
- Revisi tarif penumpang, termasuk penghapusan sistem Aceng, Slot, Hemat, Prioritas, dan lain-lain.
- Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator dan YLKI. (*)