INDOSatu.co – SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti merespon serius soal pengaturan speaker atau pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama. LaNyalla menilai, Surat Edaran Menag yang berlaku secara nasional itu dianggap kurang bijak.
Menurut Senator asal Jawa Timur, tidak semua masjid atau musala memerlukan pengaturan secara ketat, yang boleh menggunakan speaker luar, dan yang harus menggunakan speaker dalam masjid.
“Karena bunyi-bunyian, apakah itu tarhim, shalawatan, zikir setelah salat, khutbah Jumat, tadarus Ramadan, dan lainnya, yang menggunakan speaker luar, di beberapa tempat sudah menjadi kearifan lokal di daerah tersebut. Sehingga, tidak bisa disamakan dengan di semua tempat,” tukas LaNyalla di sela-sela agenda Reses di Jawa Timur, Rabu (23/2).
Dikatakan LaNyalla, di Samosir, Minahasa, atau Bali, misalnya. Aturan tersebut sangat cocok, tetapi di Aceh tentu tidak tepat. Begitu juga dengan daerah-daerah lain. Sehingga, menurut LaNyalla, aturan tersebut tidak tepat bila diberlakukan secara universal di negara yang mayoritas penduduknya muslim.
“Di tempat yang mayoritas penduduknya non muslim, atau kota urban yang padat penduduk pekerja pagi, aturan ini bisa diterapkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap sesama warga bangsa. Jadi, menurut saya, setelah dipetakan, cukup dilakukan melalui DKM di masing-masing masjid atau musala,” tandas tokoh Pemuda Pancasila tersebut.
LaNyalla mengingatkan, bahwa fungsi speaker luar di beberapa daerah tertentu bisa jadi malah membuat masyarakat merasa lebih tentram, karena merasa aman dan dapat menghindari potensi kejahatan, apalagi daerah yang sepi dan jarang penduduknya.
Seperti diberitakan, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Pada poin nomor 5 disebutkan tentang pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SE itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. (adi/red)



