SK Nomor 731 Disorot, KPU Batalkan Rahasia Dokumen Capres-Wapres

  • Bagikan
BUKA AKSES PUBLIK: Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membatalkan aturan yang merahasiakan dokumen capres dan Wapres yang diatur melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. KPU ingin semua data terbuka untuk publik.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah mendapat kritik, saran, dan masukan dari berbagai kalangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Dengan pembatalan tersebut, aturan dan upaya merahasiakan dokumen pendaftaran Capres-Cawapres, termasuk ijazah, otomatis gugur dengan sendirinya. Artinya, publik boleh mengakses data diri capres dan cawapres, dan bukan barang yang dikecualikan.

Keputusan pembatalan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 itu diambil dalam rapat internal komisioner KPU untuk menyikapi perkembangan dan masukan berbagai pihak atas kebijakan KPU tersebut. KPU telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat.

Baca juga :   Dimintai Komentar soal Gus Yahya dan Yenny Wahid, Cak Imin: Barang Lawas Kabeh Iku

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU No. 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).

Ke depan, kata Afifudin, KPU akan mempedomani aturan yang berlaku sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait berkaitan dengan data dan informasi di KPU, termasuk dokumen-dokumennya. KPU menegaskan juga akan melakukan langkah yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Baca juga :   Milad ke-96 NU, Ketua DPD RI Lanyalla: Semoga Allah Merahmati

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, terkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Afifuddin.

Ia juga membantah awalnya KPU mengeluarkan keputusan tersebut untuk melindungi seseorang. KPU mengklaim menyesuaikan aturan di internal, baik PKPU, UU Pemilu, UU Keterbukaan Informasi Publik, sampai UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga :   Serikat Pekerja Parekraf dan RTMM Bali Desak UU Omnibus Law Dicabut

“Bukan karena untuk melindungi siapapun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua,” ujar Afifuddin.

Dengan keputusan pembatalan tersebut, KPU otomatis akan terbuka kepada pihak manapun yang ingin mengetahui dokumen para capres dan cawapres. Tidak akan ada yang disembunyikan. Hal itu semata-mata untuk menjaga keterbukaan dan informasi untuk publik. ”Jadi, sekali lagi, kami akan terbuka,” pungkas Afifuddin. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *