Soal Harga Sewa TBBM Kemahalan, Anthony: Dakwaan JPU Keliru Fatal

  • Bagikan
SOROT DAKWAAN JPU: Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS). Anthony Budiawan terkait dakwaan JPU terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza (Kerry) dan Muhamad Riza Chalid (Riza) bersekongkol dengan pejabat Pertamina (Hanung Budya Yuktyanta bersekongkol soal sewa TBBM yang dinilai keliru fatal.

INDOSatu.co – JAKARTA – Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuduh Muhamad Kerry Adrianto Riza (Kerry) dan Muhamad Riza Chalid (Riza) bersekongkol dengan pejabat Pertamina (Hanung Budya Yuktyanta) “memanipulasi” sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) mendapat perhatian dari Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

Tudingan jaksa terhadap dua pengusaha migas tersebut terkait perhitungan harga sewa penyimpanan (terminal) bahan bakar minyak milik PT Oiltanking Merak/PT Tangki Merak/PT Orbit Terminal Merak, sehingga dianggap menjadi kemahalan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Jaksa mengatakan, Kerry dan Riza meminta kepada Hanung Budya Yuktyanta untuk memasukkan seluruh nilai aset perusahaan dalam komponen perhitungan harga sewa jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan bahan bakar sewa (thruput fee).

”Asumsi jaksa ini mengandung kekeliruan (fallacy) yang bersifat fundamental dan fatal,” kara Anthony kepada INDOSatu.co, Selasa (6/1).

Anthony setidaknya memiliki tiga alasan mendasar tudingan jaksa tersebut keliru fatal, dengan penjelasan sebagai berikut:

Pertama, kata Anthony, dalam praktik bisnis dan keuangan perusahaan, penetapan harga sewa atau tarif jasa untuk aset jangka panjang yang wajar ditentukan berdasarkan tingkat pengembalian investasi, yang lazim diukur melalui Return on Assets (ROA) atau Return on Investment (ROI).

Baca juga :   Persekusi terhadap Rocky Gerung, Director PEPS: Polisi Harus Periksa Noviana, Caleg PDIP Cianjur

Dalam perhitungan ROA atau ROI, seluruh nilai aset atau investasi wajib diperhitungkan, karena aset tersebut merupakan basis modal yang harus menghasilkan pengembalian (return). Prinsip ini sangat relevan untuk aset jangka panjang seperti gedung perkantoran, terminal BBM, jalan tol, dan infrastruktur lainnya.

”Karena itu, memasukkan seluruh nilai aset dalam perhitungan harga sewa bukanlah penyimpangan, melainkan praktik bisnis yang sah dan lazim,” tukas Anthony.

Kedua, ungkap dia, penentuan kemahalan harga (sewa) tidak bisa dilakukan dengan membandingkan harga sewa dengan nilai aset. Secara ekonomi dan hukum bisnis, kemahalan harus dinilai dengan membandingkan harga sewa terhadap harga pasar (market price) untuk jasa sejenis.

”Tanpa pembanding harga pasar yang relevan dan sebanding, klaim kemahalan hanya bersifat spekulatif dan tidak memiliki dasar analisis maupun dasar hukum,” jelas Anthony..

Ketiga, kata dia, perhitungan harga sewa tidak hanya ditentukan oleh nilai aset, tetapi juga oleh struktur biaya operasional yang melekat pada aset tersebut. Aset yang lebih baru dan modern secara umum memiliki nilai investasi yang lebih tinggi, namun sering kali lebih efisien secara operasional, sehingga biaya operasional jangka panjang menjadi lebih rendah.

Baca juga :   Ekonomi Nikel Tahun Ini Mulai Redup, Anthony: Ekspor Q2/2023 Anjlok 71,1 Persen

”Dengan demikian, meskipun harga sewa lebih tinggi dari aset sejenis, tidak serta-merta berarti “kemahalan” secara tidak wajar, melainkan dapat mencerminkan efisiensi dan kualitas layanan yang lebih baik,” kata ekonom alumni Erasmus University, Rotterdam, Belanda itu.

Sebagai ilustrasi yang mudah dipahami, kata Anthony, penetapan tarif jalan tol selalu memasukkan seluruh nilai investasi infrastruktur. Akibatnya, tarif per kilometer jalan tol yang baru dibangun umumnya lebih tinggi dibandingkan tarif jalan tol yang lama, dan hal tersebut tidak pernah dianggap sebagai “kemahalan” atau perbuatan melawan hukum, melainkan sebagai konsekuensi logis dari perhitungan investasi dan pengembalian modal.

Berdasarkan pertimbangan di atas, kata dia, dapat disimpulkan, tuduhan JPU bahwa harga sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di PT Orbit Terminal Merak “kemahalan” tidak berdasarkan fakta ekonomi, logika bisnis, maupun prinsip perhitungan investasi yang lazim dan sah.

Baca juga :   Jatuhkan Martabat Partai, PDIP Pecat Wahyudin yang Mau Rampok Uang Negara

”Asumsi JPU dengan mengabaikan konsep ROA/ROI, pembandingan harga pasar, serta struktur biaya operasional, tidak memenuhi standar analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Anthony.

Dengan demikian, dakwaan JPU mengenai “kemahalan” harga sewa TBBM yang mengakibatkan kerugian keuangan negara patut dinyatakan gugur, karena dibangun di atas asumsi yang keliru dan lebih mencerminkan upaya mencari-cari kesalahan, bukan pembuktian adanya perbuatan melawan hukum.

Selain itu, pinta Anthony, JPU juga wajib membuktikan bahwa permintaan untuk memasukkan seluruh nilai aset dalam perhitungan harga sewa merupakan perbuatan melawan hukum.

Tanpa ada dasar hukum yang jelas,kata dia, yang melarang seluruh nilai aset dimasukkan dalam perhitungan harga sewa, maka hal tersebut justru merupakan praktik bisnis dan keuangan yang sah dan lazim, serta bukan perbuatan pidana.

”Tanpa pembuktian adanya larangan hukum, tuduhan jaksa terkait kemahalan tidak dapat dipertahankan secara ekonomi dan yuridis,” pungkas Anthony. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *