Soal KUHP dan KUHAP Baru, Brigjen Trunoyudo: Berlaku 2 Januari 2025

  • Bagikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Andiko menyikapi pemberlakuan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. 

INDOSatu.co – JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan itu mulai berlaku per Jumat (2/1).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Andiko mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

Baca juga :   Ke Lamongan, Menteri Wihaji Launching Program Nasional Sidaya

Bukan hanya itu. Polri juga akan memberlakukan format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri. Dan payung hukum itu telah ditandatangani Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono.

Per hari ini, kata dia, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut.

Baca juga :   Nunggak BPJS Rp 10 Triliun, Dirut BPJS Apresiasi Rencana Pemutihan

“Jadi, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *