INDOSatu.co – JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan itu mulai berlaku per Jumat (2/1).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Andiko mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.
Bukan hanya itu. Polri juga akan memberlakukan format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri. Dan payung hukum itu telah ditandatangani Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono.
Per hari ini, kata dia, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut.
“Jadi, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1).
Pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada hari yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Agtas, mengatakan, KUHAP yang baru mulai berlaku 2 Januari 2025 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman. (*)



