Soal Penerimaan Negara dari Hilirisasi Nikel, Mulyanto: Janggal, BPK Harus Audit

  • Bagikan
JANGGAL DAN MERAGUKAN: Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kebenaran data penerimaan negara dari program hilirisasi nikel.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit kebenaran data penerimaan negara dari program hilirisasi nikel. Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai klaim pemerintah terjadi kenaikan penerimaan negara dari Rp 15 triliun menjadi Rp 350 triliun sangat janggal dan meragukan.

Mulyanto menduga, angka tersebut bukan penerimaan negara, melainkan total nilai ekspor nikel oleh perusahaan smelter asing yang ada di Indonesia. “BPK harus dapat memastikan berapa nilai penerimaan negara sebenarnya dari program hilirisasi nikel. Sebab angka yang disampaikan Pemerintah terlalu bombastis dan tidak masuk akal,” kata Mulyanto dalam keterangannya yang dikutip Ahad (16/10).

Baca juga :   Ketua MPR RI Dorong KPU Wajibkan Aleg 2024-2029 Dibekali Ideologi Pancasila

Ia juga minta, pemerintah tidak main-main soal akurasi data penerimaan negara ini. Sebab, angka ini akan mempengaruhi laporan keuangan negara. Karena itu, Mulyanto berharap pemerintah transparan dan dapat menjelaskan besarnya penerimaan negara dari hilirisasi nikel agar masyarakat tidak salah tafsir.

“Jangan-jangan angka itu bukan penerimaan negara, namun sekedar angka ekspor nikel yang dilakukan oleh industri smelter asing, yang keuntungannya, terutama dinikmati oleh investor smelter tersebut. Dan sama sekali, bukan merupakan penerimaan negara. Ini kan beda jauh tafsirnya,” ujarnya.

Ditambahkan Mulyanto, Pemerintah perlu menjelaskan soal ini secara gamblang. Dari sumber apa penerimaan negara tersebut berasal. Karena, selama ini industri smelter bebas dari pajak ekspor atau bea keluar. Penerapan pajak ekspor produk hilirisasi nikel setengah jadi (NPI) akan berlaku pada tahun 2022.  Itu pun baru rencana.

Baca juga :   Soal Utang Whoosh, Presiden Prabowo Beri Arahan untuk Cari Solusi

“Sementara, mereka juga mendapat insentif pembebasan pajak atau tax holiday (pph badan) selama 25 tahun. Tidak pula membayar pajak pertambahan nilai (ppn). Dan karena tidak menambang dan hanya membeli ore dari penambang dengan harga murah, maka industri smelter tidak membayar royalti tambang sepeserpun,” tambah Pak Mul, sapaan akrab Mulyanto.

Bahkan, lanjutnya, pekerja yang didatangkan dari luar negeri ditengarai tidak menggunakan visa pekerja, melainkan berstatus turis, dan merupakan tenaga kerja kasar. Hal ini kembali menggerus penerimaan negara.

Baca juga :   Diresmikan Khofifah, Bus Trans Jatim Koridor VII Beroperasi di Lamongan

“Jangan-jangan dengan fasilitas insentif fiskal dan non-fiskal yang super mewah untuk program hilirisasi nikel yang ada ini, malah merugikan kas keuangan negara,” katanya.

Karena itu, dia mendesak Pemerintah melakukan evaluasi komprehensif program hilirisasi nikel ini sebelum berlanjut pada hilirisasi tambang lainnya seperti timah dan bauksit.

“Harus clear dahulu road map tahapan industri dan produk hilirisasinya, sehingga diharapkan benar-benar tumbuh industri dengan nilai tambah tinggi dan dengan multiplier effect yang besar bagi masyarakat. Jangan sekedar hilirisasi yang menjadi subordinat proses industrialisasi di Cina, yang mengeskpor produk setengah jadi dengan nilai tambah rendah,” pungkas Pak Mul. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *