Soal Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, Setjen MPR RI: Tunggu Kekuatan Hukum Tetap

  • Bagikan
MINTA DIEVALUASI: Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi merespon kasus keracunan yang menimpa puluhan siswa MAN 1 dan SMP PGRI 1 di Cianjur usai mengonsumsi MBG, Senin (21/4).

INDOSatu.co – JAKARTA – Sekretariat Jenderal MPR RI akhirnya kembali merespon soal usul pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI, yang telah diusulkan berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD R11/1/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2024.

Kasus kasus tersebut, pimpinan DPD telah dua kali mengurimkan surat, untuk menindaklanjuti usulan tersebut, melalui surat Pimpinan Kelompok DPD RI Nomor 30/KELDPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI.

Dan surat Nomor 34/KEL. DPD/IX/2022 tanggal 15 September 2022 perihal permohonan informasi tindak lanjut, atas usulan penggantian pimpinan MPR unsur DPD. Maksud tujuan kedua surat tersebut, telah direspon oleh Pimpinan MPR melalui surat balasan No 10553/B-II/HYM.03/09/2022 tertanggal 19 September 2022, perihal usul penggantian pimpinan MPR Ri dari unsur DPD RI.

Baca juga :   Berhentikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Ketua MKMK: Pilih Pimpinan MK yang Baru

Dalam surat tersebut, MPR menyampaikan menghormati usulan Kelompok DPD terkait usul penggantian Pimpinan MPR RI Unsur DPD RI, dari Prof. Dr. lr. H. Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung. Tetapi usulan tersebut memang belum bisa dilaksanakan dikarenakan persoalannya telah memasuki ranah hukum.

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad telah mengajukan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri dan PTUN. Terkait hasil putusan Pengadilan Negeri, DPD telah berkirim surat ke Pimpinan MPR melalui Surat Nomor 08/KEL.DPD/I/2023 tentang Penyampaian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 518/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Namun demikian Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad tengah mengajukan upaya banding. Selain itu, saat ini, kasus tersebut sudah bergulir juga di Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi belum ada keputusan.

Baca juga :   Terkait Korupsi PT. Timah 300 Triliun, Komisi VII DPR RI: Jaksa Perlu Minta Keterangan Jokowi

Karena itu, untuk menghormati semua pihak, MPR akan menunggu hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Dan satelah itu, baru akan mengambil langkah, sesuai keputusan hukum yang sudah inkracht, agar tidak ada lagi persoalan hukum yang bisa muncul di kemudian hari.

Sekretariat Jenderal juga menjelaskan bahwa dalam surat No 10553/B-II/HYM.03/09/2022 tertanggal 19 September 2022, itu MPR juga menyatakan telah menerima salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan dari Sultan B. Nadjamudin, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua III DPD RI, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Dr. Nono Sampono, S.Pi., M.Si., Wakil Ketua 1 DPD RI. Dan sesuai kajian hukum, MPR, berkesimpulan akan lebih bijaksana jika usulan penggantian Pimpinan MPR unsur DPD diputuskan setelah persoalan hukumnya diterima oleh internal kedua pihak dari DPD. (adi/red)

Baca juga :   Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu, HNW: Harus Dikoreksi, Langgar Konstitusi-UU Pemilu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *