INDOSatu.co – JAKARTA – Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja di PT Gudang Garam Tbk beredar luas di media sosial. PHK tersebut menuai perhatian publik, terutama dari kalangan organisasi pekerja di Indonesia.
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat membenarkan adanya kabar PHK di perusahaan rokok tersebut. Jumhur menyebut sebanyak 308 pekerja terkena dampak akibat penurunan kapasitas produksi.
“Informasi yang kami terima, PHK terjadi di sektor sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Penurunan produksi membuat manajemen mengambil langkah efisiensi,” kata Jumhur melalui surat elektroniknya kepada INDOSatu.co, Senin (8/9) malam.
Menurut Jumhur, kebijakan efisiensi dilakukan manajemen melalui skema pensiun dini serta tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi pegawai yang masa kontraknya telah habis. Namun, Jumhur menilai apapun bentuknya, hal itu tetap menyedihkan bagi pekerja.
Jumhur juga menyoroti persoalan serius yang menjadi pemicu PHK, yakni maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Rokok ilegal telah memukul industri resmi. Harganya jauh lebih murah karena tidak membayar cukai.
Padahal, kata Jumhur, dari setiap batang rokok legal, sekitar 78 persen masuk ke kas negara. ”Ketika yang ilegal beredar bebas, negara rugi, industri terpukul, dan pekerja menjadi korban,” tegas alumni aktivis alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Ia menambahkan, meski ratusan pekerja yang terdampak PHK tersebut bukan merupakan anggota KSPSI, pihaknya tetap menyatakan keprihatinan dan mendesak pemerintah untuk lebih serius memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kalau dibiarkan, PHK massal bisa terus berlanjut di industri rokok nasional,” pungkas Jumhur. (*)



