Soal PHK di PT Gudang Garam, Ketum KSPSI: Rokok Ilegal Jadi Pemicu Utama

  • Bagikan
JANGAN DIPUKUL RATA: Ketua Umum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayat yang juga mantan Mantan Kepala BNP2TKI merespon putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, terkait polisi tak boleh duduki jabatan sipil.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja di PT Gudang Garam Tbk beredar luas di media sosial. PHK tersebut menuai perhatian publik, terutama dari kalangan organisasi pekerja di Indonesia.

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat membenarkan adanya kabar PHK di perusahaan rokok tersebut. Jumhur menyebut sebanyak 308 pekerja terkena dampak akibat penurunan kapasitas produksi.

Baca juga :   Koalisi 8 Parpol Berpeluang Hapus PT 20 Persen untuk Syarat Capres-Cawapres

“Informasi yang kami terima, PHK terjadi di sektor sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Penurunan produksi membuat manajemen mengambil langkah efisiensi,” kata Jumhur melalui surat elektroniknya kepada INDOSatu.co, Senin (8/9) malam.

Menurut Jumhur, kebijakan efisiensi dilakukan manajemen melalui skema pensiun dini serta tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi pegawai yang masa kontraknya telah habis. Namun, Jumhur menilai apapun bentuknya, hal itu tetap menyedihkan bagi pekerja.

Baca juga :   Prabowo Dikabarkan Nyapres Lagi di 2029, KIM Beri Isyarat Mendukung

Jumhur juga menyoroti persoalan serius yang menjadi pemicu PHK, yakni maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Rokok ilegal telah memukul industri resmi. Harganya jauh lebih murah karena tidak membayar cukai.

Padahal, kata Jumhur, dari setiap batang rokok legal, sekitar 78 persen masuk ke kas negara. ”Ketika yang ilegal beredar bebas, negara rugi, industri terpukul, dan pekerja menjadi korban,” tegas alumni aktivis alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Baca juga :   Sesalkan Statemen Prabowo soal Tuntutan Buruh, Jumhur: Capres Harusnya Hadirkan Keadilan

Ia menambahkan, meski ratusan pekerja yang terdampak PHK tersebut bukan merupakan anggota KSPSI, pihaknya tetap menyatakan keprihatinan dan mendesak pemerintah untuk lebih serius memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kalau dibiarkan, PHK massal bisa terus berlanjut di industri rokok nasional,” pungkas Jumhur. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *