Soal Putusan MK, Anthony Anggap Yusril Tidak Konsisten Sikapi soal Pemilu

  • Bagikan
SIMULASI: Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai mencoblos calon pilihannya di bilik suara. (foto: istimewa)

INDOSatu.co – JAKARTA – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai, Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terkesan tidak konsisten menyikapi putusan Makhamah Konstitusi terkait dengan pelaksanaan pemilu.

Tidak konsistennya Yusril mengemukan karena mantan Ketua Umum DPP PBB itu mengatakan, bahwa pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal berpotensi melanggar konstitusi karena ada penundaan 2-2,5 tahun untuk pemilu lokal, sehingga bertentangan dengan kewajiban konstitusi, bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Baca juga :   Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat Tuntut DPR segera Makzulkan Presiden Jokowi

Padahal, kata Anthony, pemisahaan pemilu nasional dan lokal itu seharusnya dilihat sebagai koreksi atas pelanggaran konstitusi pemilu serentak (nasional dan lokal) tahun 2024 yang lalu yang dilakukan oleh rezim Joko Widodo (Jokowi).

Dengan alasan yang sama, seperti yang dikemukakan oleh Yusril, pemilu serentak tahun 2024 juga melanggar konstitusi. Karena telah mengakibatkan pemilihan kepala daerah, yang seharusnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali, ditunda 1 sampai 2 tahun.

Baca juga :   Diangkat Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS, Bamsoet: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Selain itu, kata Anthony, kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya diganti dengan penjabat kepala daerah yang diangkat oleh menteri dalam negeri. Tentu saja pengangkatan penjabat kepala daerah ini juga melanggar konstitusi, karena kepala daerah harus dipilih secara demokratis.

Kalau pemerintah ketika itu bisa menunda pemilihan umum kepala daerah, serta mengangkat penjabat kepala daerah, kenapa sekarang tidak bisa?

Baca juga :   Putusan terhadap Gibran sebagai Wapres Ditunda, Anthony Anggap Hakim Bermanuver Politik

Yang harus diperhatikan, apakah putusan MK juga sejalan dengan aspirasi masyarakat luas? Yang pasti, model pemilu serentak tahun 2024 menghabiskan banyak energi, sehingga hasilnya tidak optimal.

”Semoga Yusril bisa menyikapi putusan MK ini secara menyeluruh dan konsisten,” pungkas Anthony. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *