Soal Vonis Tom dan Hasto, DPR Kabulkan Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo

  • Bagikan
RAWAT KEBERSAMAAN: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) merespon permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto untuk memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto serta 1.116 warga lainnya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Vonis 4,5 tahun majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengusik nurani para wakil rakyat di Senayan (nama lain gedung DPR/MPR). Mereka terusik dengan vonis untuk Tom Lembong, karena tidak terdapat mens rea (niat jahat) untuk melakukan korupsi.

Terbukti, pasca kontroversi vonis terhadap Tom Lembong tersebut, DPR langsung merespon niat baik permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto untuk memberi abolisi kepada Tom Lembong. Bukan hanya kepada Tom, amnesti dari presiden juga akan diberikan kepada Hasto Kristiyanto yang divonis hakim 3,5 tahun serta 1.116 warga lainnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa, DPR RI telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya tersebut.

Baca juga :   Fadel Muhammad Ingin DPD Patut Berikan Perhatian Lebih Pada Dana TKD

Hal itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Dasco menjelaskan, persetujuan DPR terhadap abolisi Tom dan amnesti Hasto merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dengan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR RI.

“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca juga :   Presiden PKS Serahkan SK untuk Mahyeldi-Vasco Maju Pilkada Sumatera Barat

Selain itu, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto. Dasco menegaskan bahwa, pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemberian amnesti dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik secara ketat. “Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” jelasnya.

Baca juga :   Gerindra Belum Putuskan Capres 2024, Dasco: Tolong Bersabar

Ia juga menambahkan, salah satu dasar pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah pentingnya menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata.

“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” tuturnya.

Dengan disepakatinya pertimbangan oleh DPR RI, maka keputusan akhir kini berada di tangan Presiden. “Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” pungkas Dasco. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *