Sorot Kasus Kuota Haji, Novel: Harusnya Sudah Umumkan Tersangka

  • Bagikan
KRITIK KPK: Mantan Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyikapi belum adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi kouta haji, meski KPK sudah mengeluarkan Sprindik.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan keluarnya surat perintah penyidikan (Sprindik) pada kasus dugaan korupsi haji tambahan 2023-2024 belum juga mengarah kepada penetapan tersangka mendapat sorotan tajam dari aktivis korupsi, yakni Novel Baswedan.

Novel mengatakan, dalam kuota haji tersebut, KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada berbagai pihak, mulai eks menteri agama, pejabat terkait, asosiasi hingga travel dalam waktu berkisar sebulan belakangan. Karena itu, idealnya penetapan tersangka, harusnya sudah diumumkan.

Belum ada tersangka itu pun dikritik Novel yang juga mantan penyidik senior KPK tersebut. Novel yang kini menjabat sebagai wakil ketua satgas khusus optimalisasi penerimaan negara tersebut mengungkapkan, berdasarkan UU KPK, lembaga antirasuah itu memiliki kekhususan dibanding aparat penegak hukum lainnya dalam hukum acara pidana. Karena itu, Novel mengaku tidak sepakat dengan kebijakan KPK yang memulai penyidikan tanpa ada penetapan tersangka.

Baca juga :   DPR Sepakat Bentuk Pansus Haji 2024, Selly: Arab Saudi dan Indonesia Harus Dilibatkan

Saya enggak setuju dengan kebijakan itu. Kenapa? Karena dalam pandangan saya sebagai seorang sarjana hukum, saya melihat itu salah,”ujar Novel seperti dikutip dari acara podcast yang tayang di kanal Youtube Novel Baswedan Official belum lama ini.

Dia menegaskan, UU KPK mengatakan jika proses penyelidikan di KPK harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, penyelidik melakukan ekspose untuk mengukur validitas alat bukti yang dihadiri unsur penyidik, penuntut hingga pimpinan.

Baca juga :   Berdedikasi di Bidang Hukum dan HAM, Novel Baswedan Diganjar UMY Awards 2025

“Pimpinan yang akan memutuskan (naik atau tidak ke penyidikan). Kasus kuota haji itu sudah tahap penyidikan. Mestinya segera umumkan tersangka,” kata dia. 

Menurut Novel, definisi penyelidikan tersebut untuk melihat suatu peristiwa hukum apakah merupakan suatu peristiwa pidana atau bukan. “Sehingga ketika itu peristiwa, maka naik menjadi penyidikan,”ujar dia.

Novel mengungkapkan, alat bukti yang harus didapatkan sejak fase penyelidikan oleh KPK seharusnya melekat pada perbuatan seseorang. Karena itu, dia mempertanyakan, bagaimana caranya alat bukti bisa dinyatakan cukup sebagai bukti permulaan yang dikaitkan kepada seseorang, tetapi tidak ada penetapan sebagai tersangka. “Ini enggak pas,”ujar dia.

Baca juga :   Politisi PKB Minta KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurut Novel, jika alat bukti tersebut tidak dikaitkan dengan seseorang maka akan menjadi bias. Terlebih, KPK sejak adanya revisi UU KPK bisa memiliki kewenangan menghentikan sebuah penyidikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Ini bias yang kemudian hari bisa digunakan untuk kepentingan bukan penegakan hukum,” pungkas Novel. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *