INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalam sorotan publik setelah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 pada 17 Desember 2024 dengan pengumuman penghentian kasus Aswad Sulaiman, tanpa memberikan alasan spesifik.
“Yang pasti pada 26 Desember 2025, Red) untuk penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, karena hal itu menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (6/1).
Kenapa KPK tidak mengumumkan penghentian penyidikan kasus Aswad Sulaiman dalam konferensi pers terkait laporan kinerja tahun 2025, yakni pada 22 Desember 2025, Budi menjelaskan bahwa pengumuman pada 26 Desember 2025 dan beberapa waktu setelahnya merupakan bentuk upaya lembaga antirasuah mengumumkan kepada publik.
“Makanya, kami sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian kemarin, pekan lalu ya, sudah kami sampaikan juga terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara itu. Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007–2014.
KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.
Pada 29 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa BPK RI yang mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara, sehingga mengakibatkan KPK tidak memiliki kecukupan bukti untuk melakukan proses selanjutnya, yakni untuk delik kerugian negara.
Sementara itu, KPK mengaku tidak dapat melanjutkan penanganan kasus untuk delik suapnya karena sudah kedaluwarsa. Pada 30 Desember 2025, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, nilai kerugian negara Rp 2,7 triliun yang dihitung pada masa kepemimpinannya bukan perhitungan yang dipaksa ada, tetapi dapat dipertanggungjawabkan. (*)



