Syuriah PBNU Benarkan Pemberhentian, Gus Yahya: Surat Tidak Sah

  • Bagikan
BENAR DAN SAH: Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Sarmidi Husna (tengah) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (27/11)

INDOSatu.co – JAKARTA – Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengungkapkan bahwa surat edaran berisi pernyataan KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum adalah sah dan benar.

“Kami perlu menjelaskan bahwa Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam Syuriah PBNU, yaitu Kiai Haji Afifuddin Muhajir dan juga Katib Syuriah PBNU, yaitu Kiai Haji Tajul Mafakhir adalah benar. Adalah benar dan sah,” kata Katib Syuriah PBNU Sarmidi Husna dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11).

Baca juga :   Rakyat Makassar Mulai Bergerak, Gerakan Perubahan AMIN Tak Bisa Dibendung

Meski demikian, Sarmidi Husna mengatakan bahwa ada kendala teknis terkait dengan stempel pengesahan di surat tersebut.

“Memang ada kendala teknis, surat itu belum bisa di-stempel digital. Nanti Mas Nur Hidayat yang akan menjelaskan. Nah itu, secara Digdaya (sistem digital NU) itu belum bisa di stempel digital. Makanya, yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draft-nya,” jelasnya.

Sebelumnya, terjadi tarik menarik kendali kekuasaan di dalam tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran berisi pernyataan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum.

Baca juga :   Tifatul Sembiring Gelar Polling Twitter: Anies Baswedan Unggul Jauh dari Prabowo dan Ganjar

Dalam surat edaran terbaru disebut, bahwa Rais Aam memegang penuh kendali PBNU di tengah kekosongan ketua umum. Surat edaran terbaru PBNU bercap tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/202, Tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah, 20 November 2025.

Sementara di sisi lain, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menolak keabsahan surat tersebut. Gus Yahya menegaskan posisinya sebagai ketum hanya bisa digantikan lewat mekanisme muktamar.

Baca juga :   Syuriah PBNU Konfirmasi Gus Yahya Tak Lagi Ketua Umum PBNU

“Bahwa surat (edaran) itu adalah surat yang tidak sah, karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan draft, maka itu berarti tidak sah, dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *