Syuriah PBNU Gelar Rapat Pleno, Nasib Gus Yahya Ditentukan 10 Desember

  • Bagikan
HARUSNYA BERDAMAI: Penampakan Kantor PBNU menjadi saksi bisu atas konflik pengurus yang tidak bisa disatukan melalui jalan islah (damai).

INDOSatu.co – JAKARTA – Konflik internal di tubuh PBNU benar-benar tak bisa disatukan, meski para sesepuh ormas Islam terbesar itu menghendaki adanya jalan islah (damai) untuk mengakhiri konflik. Justru yang terjadi, Syuriah PBNU dijadwalkan akan menggelar Rapat Pleno di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa-Rabu (9-10/12) mendatang.

Rapat Pleno tersebut digelar dengan dua agenda, yakni Penyampaian Hasil Rapat Harian Syuriah PBNU dan Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU. Dengan penetapan Pj Ketum PBNU itu, secara otomatis PBNU akan memiliki ketua baru meski berstatus Pj setelah KH. Yahya Cholil Staquf resmi diberhentikan.

Agenda rapat pleno itu disampaikan melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 2 Desember 2025 bernomor 4799/PB.02/A.I.01.01/99/12/2023 yang langsung ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Syuriah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir (Gus Tajul).

Baca juga :   Terkait Klarifikasi Kaesang ke KPK, Roy Suryo: Istilah Nebeng Justru Bodohi Publik

Surat undangan/pemberitahuan itu ditujukan kepada Pengurus Besar Pleno dengan daftar undangan terlampir. Di lampiran surat itu, terdapat sejumlah nama para Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah, A’wan, Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga PBNU, serta Ketua Umum Pimpinan Pusat Badan Otonom NU.

Meski demikian, apakah agenda rapat pleno Syuriah PBNU akan itu berhasil atau tidak, belum ada pihak yang bisa menjamin. Termasuk apakah yang diundang akan menghadiri rapat pleno Syuriah, tentu akan ditentukan tanggal 10 Desember.

Jika yang diundang memenuhi kuorum, bahkan lebih banyak, maka penetapan Pj Ketua Umum PBNU akan berjalan mulus. Sebaliknya, jika yang hadir tidak kuorum, maka posisi Gus Yahya tentu akan sulit tergeser.

Baca juga :   Dipercaya PBB, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah GPDRR 2022

Berdasarkan berkas surat yang diterima wartawan, tidak ada nama KH Yahya Cholil Staquf dalam lampiran undangan.

“Menindaklanjuti Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir,” demikian bunyi surat tersebut.

Pelaksanaan Rapat Pleno tersebut juga merujuk pada ketentuan organisasi yang berlaku, di antaranya Pasal 14 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama serta Pasal 58 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. Selain itu, dasar hukum kegiatan ini turut mencakup Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat.

Baca juga :   DPR Terima Surat Purnawirawan TNI, Usulkan Pemakzulan Wapres Gibran

Ketentuan lainnya meliputi Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antarwaktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan; Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal; serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Antarwaktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Peserta atau undangan diharapkan telah hadir di lokasi Rapat Pleno selambat-lambatnya pada 9 Desember 2025 pukul 17.00 WIB. Terkait koordinasi teknis lebih lanjut, panitia menunjuk Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Muhammad Silahuddin sebagai narahubung. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *