Tak Ada Penempatan Pejabat Baru Polri, Jimly: Kapolri yang Kasih Info

  • Bagikan
DISOROT PUBLIK: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyikapi Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

INDOSatu.co – JAKARTA – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025, termasuk yang didalamnya menyangkut penempatan pejabat Polri di 17 lembaga/KL dipastikan tidak akan terealisasi.

Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyikapi sorotan bahwa Kapolri tetap akan menempatkan pejabat Polri meski sudah ada putusan dari MK yang melarangnya.

Jimly mengaku mendapat informasi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah Putusan MK No 114. Informasi dari Kapolri menyatakan, tidak ada lagi penugasan baru anggota Polri di kementerian dan lembaga setelah putusan MK itu diketok.

Baca juga :   Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

“Jadi, Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, bahwa pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,” kata Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Jimly menuturkan bahwa maksud Polri menerbitkan perpol bukan untuk menentang putusan MK. Dia justru menilai perpol itu untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur anggota yang sudah menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga lain.

“Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah, inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK, cuma ada kekurangannya,” jelas Jimly.

Baca juga :   MUI: Boikot Produk Pro Israel untuk Lemahkan Perekonomian Negara Zionis

Kekurangan dalam Perpol 10/2025 yang disinggung Jimly itu ada pada bagian menimbang dan mengingat di Perpol 10/2025. Dia menyebutkan tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di situ.

“Tadi saya sudah sebut tapi ini bukan hanya polisi, kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik (tidak ada putusan MK),” ungkapnya.

“Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu, apa namanya, kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian,” lanjut Jimly.

Baca juga :   Senin Diputus, AASB Berharap Hakim MK Tidak Jilat Ludahnya soal UU Omnibus Law Ciptaker

Jimly menyatakan pihaknya sepakat mengusulkan konsep omnibus law dalam menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri serta peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.

“Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP,” ucap Jimly.

Meski begitu, dia menyatakan tindak lanjut dari polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan segera diumumkan oleh Mabes Polri dalam waktu dekat. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *