Tak Korupsi, Tom Lembong Divonis Bersalah, Ari Yusuf Anggap Peradilan Sesat

  • Bagikan
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir itu saat tampil di acara Rakyat Bersuara dengan judul: Penjara untuk Tom Lembong, Adil atau Janggal? pada Selasa, 22 Juli 2025.

INDOSatu.co – JAKARTA – Vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Tipikot PN Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) benar-benar menyisakan persoalan.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai, peradilan yang sedang dijalani oleh kliennya itu adalah peradilan sesat. Pernyataan keras Ari Yusuf itu mengemuka di acara Rakyat Bersuara dengan judul: Penjara untuk Tom Lembong, Adil atau Janggal? pada Selasa, 22 Juli 2025.

Baca juga :   Ditangkap KPK Kasus Pemerasan, Dasco Cek Keanggotaan Noel di Gerindra

“Kita berani katakan ini peradilan sesat. Saya ingin melanjutkan begini, sekarang dengan putusan ini, karena ini terbuka untuk umum, seorang yang belajar tidak hanya dengan ini (otak), tetapi juga dengan hati nuraninya, bisa melihat putusan ini,” kata Ari dalam pernyataannya.

Ari mengatakan, saat ini semua masyarakat, termasuk juga para tokoh-tokoh di Tanah Air mendukung Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Dalam kasus tersebut, kata Ari, membuktikan bahwa Tom Lembong adalah berada dipihak yang benar dalam kasus tersebut.

Baca juga :   Mahasiswa Berpotensi Tersangka soal Beasiswa, LaNyalla: Penyidik Harus Cermati Unsur Mens Rea

“Kita bisa buktikan, para tokoh-tokoh, aktivis-aktivis antikorupsi yang sangat benci pada korupsi ini, yang mencaci siapapun yang korupsi, dalam kasus Tom Lembong, semuanya membela Tom Lembong. Mereka jelas-jelas membela Tom Lembong,” jelas Ari Yusuf.

Diketahui, Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.

Baca juga :   Resmi Ditetapkan, Haedar Nashir dan Abdul Mu'ti Jadi Ketua Umum dan Sekretaris Umum

Hal memberatkan di balik hukuman tersebut adalah Tom Lembong terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.

Sedangkan hal meringankan adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *