Tak Perlu Takut Hak Angket DPR, Guru Besar UIN Suka: Jika Pemilu 2024 Tak Bermasalah

  • Bagikan
SUARA PERLEMEN: Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah tetap menggaji honorer yang diterima CASN yang pengangkatannya pada Juni 2025 mendatang.

INDOSatu.co – YOGYAKARTA – Usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 terus menggelinding. Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Assoc. Prof. Dr. Khamim Zarkasih Putro, M. Si justru mempertanyakan sejumlah pihak yang menolak wacana hak angket DPR tersebut. Karena hak angket dijamin kontitusi dan itu merupakan hal yang biasa.

Menurut dia, partai politik maupun pihak yang mengusung paslon yang didukung rezim, tidak perlu takut dengan hak angket. “Kalau merasa baik-baik saja, misalnya Pemilu berlangsung jujur dan adil, tidak perlu takut dengan hak angket,” kata Khamim kepada wartawan, Selasa (27/2).

Baca juga :   Pesan ke Kader, Megawati: Menangkan Risma-Gus Hans dan Semua Cakada dari PDIP

Ketua Kapasgama (Keluarga Alumni Pascasarjana) UGM Yogyakarta ini mengungkapkan, jika ada yang takut, justru menunjukkan ada permasalahan dalam Pemilu yang digelar 14 Februari lalu tersebut. Rakyat pun akan menilai bahwa benar penyelenggaraan Pemilu tidak jujur dan adil (jurdil).

Karena itu, kata Khamim, hak angket menjadi salah satu solusi untuk mengungkapkan dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Isu atau kekhawatiran terjadinya kecurangan secara TSM perlu mendapatkan kepastian dengan hak angket DPR RI ini,” tegasnya.

Baca juga :   Situasi Kabul Memanas, Evakuasi 26 WNI Tiba di Tanah Air

Menurut dia, agar tidak menjadi tanda tanya apakah Pemilu jujur atau tidak, hak angket DPR menjadi solusi tepat. Tidak tepat juga jika ada pihak yang menghalangi.

Khamim mengungkapkan, hak angket atau hak interpelasi merupakan hak anggota DPR yang dilindungi secara konstitusi. DPR memiliki legal standing untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.

“Hak angket atau hak interpelasi memiliki legal standing juga ketika anggota DPR melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah (Presiden) dalam perhelatan Pileg dan Pilpes 2024,” jelasnya.

Akademisi yang Ketua Pusat Studi Kebudayaan Indonesia dan Pengembangan Pendididikan Keagamaan UIN Sunan Kalijaga ini mengatakan, hak angket ini sebenarnya juga bisa mengembalikan kepercayaan rakyat kepada DPR. Dalam beberapa tahun belakangan ini, tingkat kepercayaan terdapat lembaga legislatif menurun.

Baca juga :   Banyak Kelas Menengah Jatuh Miskin, Komisi VI DPR RI Minta Subsidi BBM Dipertahankan

“Rakyat akan kembali percaya dengan wakilnya di Senayan jika aspirasi mayoritas rakyat yang mendukung hak angket bisa diwujudkan,” tegas Khamim. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *