Tak Perpanjang Cekal Bos Maktour, Ketua KPK Sebut karena KUHAP

  • Bagikan
TERBENTUR UU: Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab sorotan publik terkait tidak diperpanjangnya pencekalan ke luar negeri bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mendapat sorotan publik karena tidak memperpanjang pencekalan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara blak-blakan. Komisi anti-rasuah itu mengonfirmasi bahwa hanya bisa memberlakukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka, bukan saksi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab sorotan publik KPK mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku per 2 Januari 2026.

“Ya, itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/2).

Baca juga :   Temui Ketua DPD RI, Aktivis Permahi Tolak IKN dan Penundaan Pemilu

Pensiunan jenderal polisi itu menyampaikan pernyataan tersebut setelah pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sementara yang diperpanjang pencegahan ke luar negerinya oleh KPK hanya dua orang tersangka kasus kuota haji.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag. Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026.

Baca juga :   Bentuk Kedeputian Intelijen, Sasar Banyak Pelaku Tindak Pidana Korupsi

KPK memilih tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Semula, Fuad dicegah ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026 bersama dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Tetapi, KPK hanya memperpanjang pencegahan ke luar negeri atas Yaqut dan Gus Alex sampai dengan 12 Agustus 2026.

Baca juga :   Rais Aam PBNU Absen, Rapat Pleno Kubu Gus Yahya Akhirnya Batal

“Saudara FH tidak dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Diketahui, KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *