INDOSatu.co – BOJONEGORO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro mengelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Acara ini dilakukan di Ballroom Hotel Dewarna, Bojonegoro, Kamis (12/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Sekda Bojonegoro, Pj. Ketua TP PKK Bojonegoro, Kepala OPD, Camat, Tim Penggerak PKK, Kepala Desa perwakilan per kecamatan, sekretaris desa, ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan Tim Penggerak Kabupaten.
Pj Ketua Tim Penggerak PKK Bojonegoro, Dian Adiyanti Adriyanto, dalam sambutannya mengatakan, transformasi posyandu menjadi LKD, sehingga posyandu setara dengan PKK dan LKD lainnya. Secara peraturan UU, disebutkan bahwa istri atau pasangan dari kepala daerah menjadi tim pembina posyandu di wilayah setempat.
Kedepan, ungkap Dian Adiyanti, posyandu memiliki 6 bidang standar pelayanan minimal SPM yang memang harus ditangani. Bidang ini memang berhubungan dekat dengan masalah kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, standar pelayanan itu dibuat untuk membantu mempercepat pemerintahan desa agar lebih terarah dan lebih tapat sasaran. Dan alasan itulah ada acara hari ini.
“Ini menjadi PR kita besama-sama. Saya tahu pekerjaan ini tidak mudah, tapi saya yakin semua pasti bisa karena selama satu tahun ini saya bekerja di sini mengenal ibu-ibu semua yang hebat, mempunyai kualitas dan punya pengalaman yang luar biasa,” kata Dian Adiyanti.
Dian yakin amanah yang baru tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Karena itu, Dian berharap, posyandu dan PKK kedepan tetap terus bersama-sama berjalan untuk bersinergi membantu kelancaran kegiatan pemerintah,” ungkap Dian.
Pj Bupati Bojonegoro yang diwakilkan Pj. Sekda Bojonegoro Djoko Lukito, mengungkapkan, Permendagri ini merupakan hal baru bagaimana keterpaduan posyandu antara 6 hal. Ini akan mengubah posyandu yang selama ini hanya berkaitan dengan kesehatan.
Djoko meyakini pemerintah mempunyai tujuan besar, yaitu agar minimal pelayanan dasar yang ada di masyarakat di daerah selalu ada dan bisa dievaluasi setiap tahunnya. Dengan adanya posyandu ini,
”Saya yakin pelayanan yang ada di masyarakat terkait dengan urusan wajib pemerintah kabupaten akan lebih meluas menjangkau desa, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat terpenuhi dengan baik,” kata Djoko.
Djoko berharap, dengan adanya posyandu ini, sesuai dengan Permendagri bisa terorganisasi dengan baik, sehingga dalam memberikan layanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
“Jika kepala desanya perempuan, maka suami kepala desa harus menjadi ketua tim posyandu karena ini amanat perundang-undangan yang harus dilaksanakan. Kalau dulu posyandu itu urusannya ibu-ibu, padahal tidak seperti itu. Sekarang ini posyandu menjadi urusan semuanya dengan 6 aspek yang harus terpenuhi. Sehingga, kedepan tidak ada tawar menawar ataupun alasan,” terangnya.
Sementra itu, Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Machmuddin, dalam laporannya menuturkan bahwa, latar belakang kegiatan ini, yaitu peran lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebagai wadah partisipasi masyarakat. Juga menyalurkan aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek serta sebagai mitra pemerintahan desa.
LKD mempunyai fungsi untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelaksanaan kemasyarakatan dan pelaksanaan pemberdayaan desa. (*)