Tanggapi Yaqut Jadi Tersangka, Gus Yahya: Kita Serahkan Proses Hukum

  • Bagikan
TAK CAMPUR TANGAN: Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyikapi penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK dalam kasus kuota haji 2024.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) angkat bicara soal penetapan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi haji, pada Jumat (9/1).

Dalam kasus kuota haji, Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu.

Baca juga :   Maulid Rasul SAW Jadi Spirit untuk Satukan Umat, Anies, Imin dan HRS Bertemu

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum kita serahkan ke proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1).

Gus Yahya juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Baca juga :   Gus Yahya Minta Perguruan Tinggi NU Bekali Mahasiswa Akses Peluang Ekonomi

Seperti diberitakan, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama sejak Kamis (8/1).

“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1).

Penahanan Yaqut sebagai tersangka, kata Budi, belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan. Ia meminta publik untuk menunggu.

Baca juga :   Harmoko Meninggal Dunia

“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujarnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *