Tanya Masalah MBG, Kartu Liputan Istana Dicabut, PWI Pusat Prihatin

  • Bagikan
LANGGAR KEBEBASAN PERS: Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menyikapi pencabutan kartu liputan Istana Negara milik wartawan CNN karerna bertanya soal Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan terjadi banyak persoalan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami Diana Valencia, wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga :   Jadi Pemicu Perpecahan Bangsa, Priyo: Hentikan Cebong-Kadrun Terulang di Pilpres 2024

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Ahad (28/9).

Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca juga :   Luluk: PKB Sudah Terima 10 Anggota Fraksi, Yakin Hak Angket Terwujud

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

Baca juga :   PDIP Resmi Pecat Jokowi, Komarudin: Setelah SK Terbit, Dilarang Gunakan Atribut Partai

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” pungkas Munir. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *